Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara Atas Kasus Pemerasan Anak Buah di Lingkungan Kementerian Pertanian
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).-Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider kurungan 4 bulan penjara, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, Riyanto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata hakim Riyanto dalam persidangan.
BACA JUGA:Link dan Cara Pre-Order Samsung Galaxy Z Fold 6 dan Z Flip 6 di Indonesia, Banjir Bonus
BACA JUGA:Kemenperin Usulkan PPnBM Ditangggung Pemerintah Untuk Kendaraan Produksi Dalam Negeri
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," ucap lanjutnya.
Selain itu, SYL juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 14 miliar (Rp 14.147.154.780) ditambah 30 ribu dolar Amerika paling lambat pada satu bulan setelah putusan sudah berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayarkan, maka harta benda yang disita akan dilelang untuk membayar uang pengganti.
BACA JUGA:Sudah Terima Salinan Putusan Pegi Setiawan dari PN Bandung, Polda Jabar Tindak Lanjuti
BACA JUGA:Mabuk Kecubung di Banjarmasin Sebabkan 2 Remaja Tewas dan 35 Dirawat, Polisi Sebut Kecubung Oplosan
"Jika tidak dibayar maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak punya harta yang mencukupi maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun," ujar hakim Riyanto.
Hakim menyatakan tidak sependapat dengan nota pembelaan dari SYL dan kuasa hukumnya yang menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan penuntut umum dan memohon untuk dibebaskan.
Hakim memutuskan SYL terbukti bersalah berdasarkan Pasal 12 huruf e junco pasal 18 Undang-Undang Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi junco ayat 55 ayat 1 ke1 KUHP junco ayat 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: