Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang, Bakal Bebas Bulan Depan?
Masa penahanan Nikita Mirzani kembali diperpanjang selama 30 hari hingga 2 Juni 2025 oleh pihak kepolisian-Dok.Disway-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Masa penahanan Nikita Mirzani kembali diperpanjang selama 30 hari hingga 2 Juni 2025 oleh pihak kepolisian.
Masa tahanan Nikita Mirzani diperpanjang, merupakan yang kedua dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh dokter kecantikan Reza Gladys.
Kuasa hukum Nikita Fahmi Bachmid menyatakan, perpanjangan ini adalah kewenangan terakhir yang dimiliki oleh aparat penegak hukum, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
BACA JUGA:Lisa Mariana akan Jalani Operasi Potong Lambung di Malaysia Demi Bisa Langsing Kembali
"Ada (penambahan masa tahanan) 30 hari lagi dan itu terakhir," ujar Fahmi Bachmid saat konferensi pers via Zoom, Kamis 15 Mei 2025.
"Ya kalau menurut KUHAP ada kewenangan 30 hari lagi dan itu adalah kewenangan yang terakhir. Apabila dalam waktu 20-40 dan sudah menjadi 180 hari ya, maka harus lepas demi hukum," lanjutnya.
Apabila dalam kurun waktu 30 terakhir berkas perkara Nikita Mirzani belum dinyatakan P21, maka kemungkinan besar ibu tiga anak tersebut akan segera bebas dari penjara.
"Apabila tenggang waktu sudah sampai batasan 20, 40, 30, 30, belum juga ada penyelesaian proses penyidikan atau belum P21, maka harus lepas dari hukum seperti itu," kata Fahmi.
"Ya itu semuanya saya yakin insya Allah bisa, tapi kita lihat saja," tuturnya lagi.
BACA JUGA:Lisa Mariana Yakin 100%, Revelino Tuwasey Bukan Ayah Biologis Anaknya: Justru Takut Ada Rekayasa!
BACA JUGA:Aldy Maldini Ngaku Juga, Terpaksa Nipu Gegara Gaya Hidup Gali Lubang Tutup Lubang!
Lebih lanjut, Fahmi mengungkapkan bahwa dasar pelaporan terhadap Nikita, yakni rekaman percakapan antara asisten Nikita, Mail Syahputra, dengan Reza Gladys, diduga merupakan bukti ilegal.
Ia menilai bahwa rekaman tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum yang sah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
