Nikita Mirzani Gugat Balik Reza Gladys Dugaan Kasus Wanprestasi, Bawa-bawa Nama Kepala Kepolisian dan Jaksa Agung
Nikita Mirzani berencana mengajukan gugatan balik terhadap dokter kecantikan Reza Gladys atas dugaan wanprestasi-Tangkapan Layar-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Nikita Mirzani berencana mengajukan gugatan balik terhadap dokter kecantikan Reza Gladys atas dugaan wanprestasi.
Langkah diambil Nikita Mirzani sebagai tanggapan atas laporan pidana yang diajukan Reza, terkait dugaan pemerasan dan pencucian uang.
Tak tanggung-tanggung, pengacara Fahmi Bachmid juga menyebut bahwa Nikita Mirzani turut menggugat Kepala Kepolisian, dan Jaksa Agung serta satu perusahaan dalam gugatan wanprestasi tersebut.
BACA JUGA:Lisa Mariana akan Jalani Operasi Potong Lambung di Malaysia Demi Bisa Langsing Kembali
BACA JUGA:Lisa Mariana Yakin 100%, Revelino Tuwasey Bukan Ayah Biologis Anaknya: Justru Takut Ada Rekayasa!
"Saya mendapatkan amanah dari Nikita Mirzani dan dia juga meminta saya segera, dalam 1-2 hari ini, segera memasukkan gugatan wanperstasi," ujar Fahmi Bachmid dalam konferensi pers via Zoom, Kamis 15 Mei 2025.
"Gugatan wanperstasi itu segera saya daftarkan dengan yang menjadi tergugat itu adalah RG yang kedua adalah AM, yang ketiga, mohon maaf ini bukan tergugat, tapi turut tergugat satu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, turut tergugat dua adalah Jaksa Agung Republik Indonesia, dan ada satu perusahaan juga menjadi turut tergugat tiga," tambahnya.
Dari gugatan wanprestasi itu, Fahmi Bachmid menduga adanya pelanggaran dalam perjanjian yang telah disepakati antara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys.
Menurut Fahmi, dugaan pemerasan Rp4 miliar yang dituduhkan terhadap Nikita Mirzani tersebut tidak benar, melainkan hanya kesepakatan yang sudah disetujui untuk mereview produk skincare pada November 2024 lalu.
"Saya uji adalah kesepakatan terkait dengan persoalan pemberian uang 4 miliar tersebut, yang merupakan bagian dari perjanjian yang telah disepakati pada November tahun 2024," tutur Fahmi.
BACA JUGA:Aldy Maldini Ngaku Juga, Terpaksa Nipu Gegara Gaya Hidup Gali Lubang Tutup Lubang!
BACA JUGA:Masa Tahanan Nikita Mirzani Berakhir pada 2 Juni 2025, Tiga Hari Jelang Idul Adha
"Anda baru tahu kan kalau itu adalah ada perjanjian,yang anda sendiri baru tahu saat ini bahwa itu adalah kesepakatan. Dan kalau kesepakatan itu dipersoalkan itu adalah namanya wanperstasi, kalau wanperstasi itu adalah persoalan keperdataan bukan pidana," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
