Skandal Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Sita Rumah hingga Kos-kosan Lebih dari Rp6,5 Miliar

Skandal Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Sita Rumah hingga Kos-kosan Lebih dari Rp6,5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dari tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)--Ayu Novita

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dari tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di kemenaker," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya dikutip Rabu, 9 Juli 2025.

Budi menjelaskan ada dua unit rumah senilai kurang lebih Rp1.5 miliar, empat unit kontrakan dan kost-kostan senilai kurang lebih Rp 3 miliar, empat bidang tanah yang ditaksir saat ini harganya senilai Rp 2 miliar, dan Uang sebesar Rp100 juta.

BACA JUGA:Cara Cek Pencairan BSU 2025 Tahap 2 Lewat Website bsu.kemnaker.go.id

"Tanah dan bangunan tersebut tersebar di Depok dan Bekasi," kata Budi.

Dalam hal ini, Budi tidak menyebutkan dari tersangka siapa sejumlah aset yang disita itu.

BACA JUGA:BSU Tahap 2 Segera CAIR, Cek Status NIK dan Rekeningmu di Situs Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Hanya di Sini!

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengungkapkan identitas para tersangka kasus Kemnaker pada Kamis, 5 Juni 2025.

Mereka adalah Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023, SH (Suhartono); Dirjen Binapenta dan PKK 2024-2025, HYT (Haryanto); Direktur PPTKA 2017-2019, WP (Wisnu Pramono); Direktur PPTKA 2024-2025, DA (Devi Angraeni). 

BACA JUGA:Jalin Kolaborasi, Kemnaker dan Kemensos Siap Sukseskan Sekolah Rakyat

Kemudian, Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing 2021-2025, GW (Gatot Widiartono),Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, PCW (Putri Citra Wahyoe); Staf Direktorat PPTKA 2019-2024, JS (Jamal Shodiqin) dan Staf pada Direktorat PPTKA 2019-2024, AE (Alfa Eshad).

Budi menjelaskan, para tersangka diduga memeras TKA yang akan kerja di Indonesia. 

Para TKA diketahui harus meminta izin berupa RPTKA yang diterbitkan oleh Ditjen Binapenta PKK Kemnaker.

"Celah pembuatan RPTKA harus ada wawancara, wawancara ini seharusnya setelah ajukan online dan diverifikasi dulu, ketika tidak lengkap akan diberitahukan dan pemberitahuan ini akan berlangsung selama lima hari," ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 5 Juni 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads