Kemnaker Buka Pemagangan Nasional 2025 Batch 3, Cek Jadwal dan Persyaratannya
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) secara resmi membuka Program Magang Nasional 2025--
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemagangan Nasional 2025 Batch 3 dibuka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Senin, 24 November 2025.
Bagi calon peserta yang ingin mengikuti program ini, dapat mempersiapkan diri sebelum pendaftaran peserta pada awal Desember 2025.
Kabar tersebut disampaikan langsung Kemnaker melalui unggahan akun media sosial resminya.
BACA JUGA:Tips Hari Pertama Masuk Magang Nasional 2025 Biar Percaya Diri dan Anti Gugup
"Pemagangan Nasional Batch 3 resmi dibuka buat Rekanaker yang ingin ikut magang." tulis keterangan akun Instagram @kemnaker pada Senin, 24 November 2025.
Di lain sisi, Kepala Barenbang Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi ungkap saat ini tengah melakukan undangan kepada penyelenggara pemagangan.
"Kita masih membuka batch yang ketiga yang hari ini kita sudah mulai melaksanakan undangan kepada penyelenggara pemagangan, instansi pemerintah, perusahaan untuk membuka kembali program pemagangan," ujarnya.
Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menko Perekonomian Airlangga Hartato jumlah kuota Batch 3 dicukupkan untuk menanggapi target 100.000 orang di tahun 2025.
BACA JUGA:Link dan Cara Cek Pengumuman Magang Nasional 2025 Batch 2 Hari ini
Syarat Magang Nasional Batch 3
Berikut syarat daftar program Magang Nasional 2025 yang perlu diperhatikan calon peserta:
1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Berasal dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan teknologi.
3. Lulus program pendidikan Diploma atau Sarjana paling lama satu tahun saat mendaftar program pemagangan terhitung sejak tanggal ijazah.
Calon peserta yang memenuhi persyaratan berdasarkan proses validasi dapat mengikuti proses rekrutmen di situs maganghub.kemnaker.go.id.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: