Alasan JPU Tuntut Eks Sekjen Kementan Kasdi 6 Tahun Penjara

Alasan JPU Tuntut Eks Sekjen Kementan Kasdi 6 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umun  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan kurungan penjara selama 6 tahun untuk Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2021-2023 dalam kasus dugaan korupsi. -ayu novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Jaksa Penuntut Umun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan tuntutan kurungan penjara selama 6 tahun untuk Eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) di Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2021-2023 Kasdi Subagyono dalam kasus dugaan korupsi. 

JPU KPK juga menuntut Kasdi dengan Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2024. 

BACA JUGA:Jaksa KPK Tuntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkap Pengabdiannya Saat Jadi Mentan

Alasan Jaksa menuntut 6 tahun penjara, karena Kasdi dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan berlanjut. 

Dalam hal ini, kata Jaksa, Kasdi melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Menurut jaksa, perbuatan Kasdi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pemerintah, serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, jadi dinilai sebagai hal-hal yang memberatkan. 

“Terdakwa bersikap kooperatif menerangkan perbuatannya sendiri maupun tindak pidananya. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Terdakwa tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materiil,” sambung jaksa membacakan hal-hal meringankan.

BACA JUGA:Revisi UU Kementerian, Menpan RB: Jumlahnya Nanti Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Dalam perkara ini, Kasdi Subagyono didakwa memaksa para pejabat eselon I pada Kementan RI beserta jajaran memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran untuk membayarkan kebutuhan pribadi dari SYL. 

Dalam perkara ini, SLY dijatuhkan tuntutan 12 tahun penjara hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. 

Tak hanya itu, SYL juga dihatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads