Cara Daftar Bansos Lewat Perlinsos Kemensos 2026, Pastikan IKD Masyarakat Aktif!
Cara Daftar Bansos Lewat Perlinsos Kemensos 2026--perlinsos.kemensos.go.id
JAKARTA, DISWAY.ID - Ini dia cara daftar bansos lewat Perlinsos Kemensos 2026 yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Pendaftaran ini masih bisa dilakukan oleh masyarakat yang ingin mengajukan diri sebagai calon penerima bansos (bantuan sosial) di Perlinsos Digital hingga akhir 2026.
Proses pendafatran tersebut bisa dilakukan secara mandiri lewat situs resmi daftar perlinsos kemensos, yakni perlinsos.kemensos.go.id.
Tak hanya itu, masyarakat bisa mengajukannya di Agen Perlinsos terdekat sesuai mekanisme yang tersedia.
Perlinsos Digital sendiri menyediakan layanan untuk mengajukan calon penerima bansos, termasuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
BACA JUGA:Cek Bansos Online September 2026: Begini Cara Melihat Status Penerima dari HP
Namun, sebelum melakukan pendaftaran mandiri, masyarakat harus memastikan bahwa Identitas Kependudukan Digital atau IKD sudah diaktifkan.
Hal ini dikarenakan proses login memerlukan NIK dan juga PIN IKD serta verifikasi wajah.
Lantas, bagaimana jika masyarakat belum mengaktifkan IKD masing-masing? Berikut caranya.
Cara Mengaktifkan IKD
IKD menjadi salah satu syarat utama dalam proses pendaftaran, verifikasi sampai pencairan bansos secara mandiri.
Integrasi ini dilakukan Kemensos dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatn Sipil (Dukcapil) untuk memastikan bantuan bisa tersalurkan dengan tepat sasaran.
BACA JUGA:Cara Mengubah Desil DTSEN agar Bisa Dapat Bansos 2026, Modal KK dan NIK KTP
Bagi masyarakat yang ingin mengaktifkan IKD ada beberapa dokumen dan data pendukung yang harus dipersiapkan, antara lain:
- KTP elektronik (KTP-el) asli
- Alamat e-mail aktif
- Nomor telepon seluler aktif
Lebih lanjut, berikut cara mengaktifkan IKD yang wajib diketahui masyarakat, di antaranya:
- Datangi kantor Dukcapil, kelurahan, kecamatan, atau Mal Pelayanan Publik (MPP) terdekat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK)
- Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Google Play Store
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat e-mail, serta nomor telepon aktif.
- Kemudian, lakukan swafoto untuk proses verifikasi wajah
- Petugas Dukcapil akan memindai QR Code untuk mengaktifkan akun
- Setelah proses selesai, PIN IKD akan dikirim melalui e-mail
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: