Jaksa KPK Tuntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkap Pengabdiannya Saat Jadi Mentan

Jaksa KPK Tuntut 12 Tahun Penjara, SYL Ungkap Pengabdiannya Saat Jadi Mentan

SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut 12 tahun penjara, dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. 

Dalam sebelumnya, SYL mengakui kesalahannya saat menjabat sebagai Mentan. 

Namun, SYL menegaskan bahwa, ia tetap berkontribusi saat dirinya menjabat sebagai Mentan, salah satunya memberi pemasukan bagi negara mencapai Rp20 triliun tiap tahun. 

BACA JUGA:17 Anggota Polda Sumbar Terbukti Bersalah Terkait Kematian Afif Maulana, Tapi Hingga Kini Belum Ditahan

BACA JUGA:Jokowi Perkuat Komunikasi Antarlembaga dengan MPR RI Jelang 115 Hari Pemerintahannya Berakhir

"Dia (presiden) yang meminta langkah exstra ordinary dan semuanya dipertimbangkan. Kemudian, ada El Nino yang menghantam seluruh dunia, ada penyakit yang datang yaitu penyakit hewan. Saya manuver di sana," katanya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Jumat, 28 Juni 2024. 

SYL menyesalkan dirinya dituntut selama 12 tahun penjara. Menurutnya, semua tindakan yang dilakukannya pada saat menjadi Mentan bukan untuk kepentingan pribadinya. 

"Bukan untuk kepentingan saya. Biarlah proses hukum berjalan, saya percaya. Besok, waktu pembelaan saya akan saya sampaikan semuanya," tegasnya. 

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), SYL Dalam perkara ini dijatuhkan tuntutan 12 tahun penjara hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. 

BACA JUGA:Jokowi Pastikan Bansos Pangan Beras Berlanjut Hingga Desember 2024

BACA JUGA:Pemerintah Ogah Bayar Tebusan Peretas PDN, Pengamat: Buat Apa Ladeni Preman!

Tak hanya itu, SYL juga dihatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 US Dollar subsider 4 tahun kurungan. 

Menurut Jaksa, SYL melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan Pertama.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: