Pemerintah Ogah Bayar Tebusan Peretas PDN, Pengamat: Buat Apa Ladeni Preman!

Pemerintah Ogah Bayar Tebusan Peretas PDN, Pengamat: Buat Apa Ladeni Preman!

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong--Ayu Novita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengamat Hukum, Abdul Fickar Hadjar setuju akan langkah pemerintah yang tidak memberikan uang tebusan para peretas Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). 

"Ya, saya setuju (dengan) pemerintah, buat apa meladeni preman, pemeras yang meretas situs pemerintah," tutur Abdul saat dihubungi disway.id pada Kamis, 27 Juni 2024. 

Ia mengatakan bahwa seharusnya Polisi dan TNI Republik Indonesia mencari pelaku peretasan tersebut. 

BACA JUGA:Menkoinfo Tuding Otoritas Keuangan Batasi Budget Backup Data Intstitusi, Anggota Dewan: Harusnya PDN yang Menyediakan

"Malah mestinya memerintahkan Polisi atau TNI mencari peretas untuk ditindak baik secara fisik maupun secara hukum," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Akademisi di Universitas Trisakti ini juga berharap agar pemerintah bertindak tegas agar kejadian serupa tak terjadi lagi dikemudian hari. 

BACA JUGA:Senyum Kecut Menkoinfo Dicecar Anggota Dewan Karena Gagal Lindungi Data PDN: Kenapa Salahkan yang Punya Data!

"Pemerintah harus bertindak tegas terhadap semua mengganggu data negara," tuturnya. 

Diketahui sebelumnya, Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) terganggu akibat serangan malware yang meminta tebusan sebesar Rp 131 miliar. 

BACA JUGA:Sedang Berlangsung, Kominfo dan BSSN Penuhi Panggilan Komisi I DPR untuk Jelaskan Gangguan Server PDN akibat Ransomware!

Namun, Pemerintah menegaskan bahwa tidak akan membayar uang tebusan para peretas Pusat Data Nasional (PDN). 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong menegaskan bahwa pemerintah tidak mau menebusnya 

BACA JUGA:PDN Diretas dan Dimintai Rp131 Miliar, Pemerintah Ogah Bayar Tebusan

Usman Kansong menjelaskan pihak Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara, dan juga telkom sudah mengamankan akses menuju PDN sehingga peretas tidak dapat mengaksesnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: