PDN Diretas dan Dimintai Rp131 Miliar, Pemerintah Ogah Bayar Tebusan

PDN Diretas dan Dimintai Rp131 Miliar, Pemerintah Ogah Bayar Tebusan

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong--Ayu Novita

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah menolak membayar uang tebusan para peretas Pusat Data Nasional (PDN). 

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong menegaskan bahwa pemerintah tidak mau menebusnya.

BACA JUGA:Server PDN yang Down Berangsur Pulih, Imigrasi Pastikan Tetap Layani Perlintasan dan Permohonan Paspor

"Ya pemerintah kan gak mau. Sudah dinyatakan, tidak akan memenuhi tuntutan berapa tuh 131 miliar," tuturnya dikutip pada Kamis, 27 Juni 2024. 

"Gak bisa diutak-atik, oleh dia termasuk juga oleh kita, karena udah kita tutup kan. Kira-kira seperti itu. Jadi kita gak mau penuhi tuntutan mereka," lanjutnya. 

BACA JUGA:Link KIP Kuliah Tak Bisa Diakses Imbas Terdampak Gangguan PDN, Kemdikbudristek Minta Maaf

Usman Kansong menjelaskan pihak Kominfo, Badan Siber dan Sandi Negara, dan juga telkom sudah mengamankan akses menuju PDN sehingga peretas tidak dapat mengaksesnya. 

"Iya dibiarkan, karena yang penting udah kita isolasi. Jadi gak bisa diapa-apain. Jadi gak bisa diambil sama dia juga," tuturnya. 

Sebelumnya, Direktur Network and Solution Telkom Group, Herlan Wijanarko menjelaskan, bahwa pelaku siber yang menahan data meminta tebusan sebesar 8 juta USD kepada pengelola PDN. 

BACA JUGA:Besok, Komisi I DPR Panggil Kominfo dan BSSN Terkait Server PDN yang Down Seminggu Terakhir

"Mereka (para pelaku) minta tebusan 8 juta US Dollar," jelasnya pada Senin, 24 Juni 2024. 

Pelaku malware meminta tebusan sebesar 8 Juta USD atau setara dengan Rp 131 miliar. 

BACA JUGA:Catat Semua Syarat Daftar Sekolah Kedinasan IPDN 2024, Kapan Sih Bukaannya?

Diketahui, pada Kamis, 20 Juni 2024 dini hari, telah terindikasi. Saat ini, Kementerian Komunikasi (Kominfo), PT Telkom Sigma, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) masih melakukan investigasi dengan cara forensik digital, termasuk memecahkan enkripsi yang menyebabkan PDN tidak bisa diakses. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait