Link KIP Kuliah Tak Bisa Diakses Imbas Terdampak Gangguan PDN, Kemdikbudristek Minta Maaf

Link KIP Kuliah Tak Bisa Diakses Imbas Terdampak Gangguan PDN, Kemdikbudristek Minta Maaf

Link KIP Kuliah Tak Bisa Diakses Mmbas Terdampak Gangguan PDN, Kemdikbudristek Minta Maaf-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kemdikbudristek menyampaikan permohonan maaf, karena laman KIP Kuliah tidak dapat diakses imbas terdampak gangguan Pusat Data Nasional (PDN) 2 yang diretas.

Akibat gangguan Pusat Data Nasional, sebanyak 47 domain layanan Kemdikbudristek tidak dapat diakses.

Ini termasuk laman KIP Kuliah, seperti kip-kuliah.kemdikbud.go.id, beasiswa.kemdikbud.go.id, formulir.kemdikbud.go.id, perizinanfilm.kemdikbud.go.id, dan inspirasidikti.kemdikbud.go.id.

BACA JUGA:Kesaksian Teman Afif yang Diduga Tewas Dianiaya Polisi: Kalau Ada yang Mengadu Proses Kalian Berlanjut

BACA JUGA:Nasdem Tidak Mau Buru-Buru Susul PKB dan PKS Usung Anies Baswedan

Berdasarkan pantauan Disway, hingga saat ini laman tersebut masih belum bisa dibuka.

Atas hal tersebut, pihak Kemdikbudristek menyampaikan permintaan maaf.

"Kemendikbudristek memohon maaf atas gangguan dan ketidaknyamanan yang terjadi," kata Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Anang Ristanto, S.E., M.A. dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu, 26 Juni 2024.

Hingga saat ini, pihaknya terus berkoordinasi intensif dwngan Kemenkominfo selaku pengelola PDN 2.

"Kemendikbudristek terus berkoordinasi intensif dengan Kemenkominfo selaku pengelola PDN 2 untuk menindaklanjuti hal tersebut dan melakukan pemulihan layanan secara bertahap," tuturnya.

BACA JUGA:OPM Papua Hanya Berani Gertak TNI di Sosmed, Kabur ke Hutan Tinggalkan Markas Tanpa Penjaga

BACA JUGA:Pengendara Tersinggung dengan Ucapan Petugas SPBU Buperta Cibubur, Manager: Sudah Kami Berikan Teguran

Menurutnya, saat ini sudah ada beberapa layanan yang berhasil dipulihkan seperti layanan Itjen, kebugaran pusmendik, dan layanan DNS Pusdatin Kemendikbudristek.

Seiring dengan proses pemulihan tuntas, Anang mengarahkan agar masyarakat dapat mengajukan usulan layanan melalui unit layanan terpadu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads