Segini Harta Kekayaan Ahmad Muzani yang Jadi Ketua MPR 2024-2029, Paling Besar dari Aset Tanah Bangunan!

Segini Harta Kekayaan Ahmad Muzani yang Jadi Ketua MPR 2024-2029, Paling Besar dari Aset Tanah Bangunan!

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani --Anisha Aprilia

JAKARTA, DISWAY.ID - Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani akan disahkan menjadi Ketua MPR (Majelis Permusyawaatan Rakyat) periode 2024-2029.

Adapun, pengesahan Ahmad Muzani sebagai Ketua MPR ini dilaksanakan pada Kamis, 3 Oktober 2024.

Nantinya, Muzani akan didamping oleh setidaknya 8 wakil ketua yang ditunjuk oleh masing-masing fraksi partai politik dan kelompok DPD di MPR RI.

BACA JUGA:Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR RI periode 2024-2029!

Akan disahkan sebagai Ketua, Ahmad Muzani tercatat memiliki harta sebesar Rp59 miliar Rp 59.125.210.000 menurut data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2024 lalu.

Dari total tersebut, harta terbesar yang dimilik oleh Muzani adalah aset tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Rp42,6 miliar.

LHKPN juga mengungkapkan bahwa Sekjen Partai Gerindra ini mempunyai 4 mobil serta 8 unit sepeda dari berbagai macam mereka dengan total keseluruhan Rp1,1 miliar.

Untuk lengkapnya, simak rincian dari harta kekayaan yang dimiliki oleh Ahmad Muzani yang akan disahkan sebagai Ketua MPR periode 2024-2029.

Harta Kekayaan Ahmad Muzani

BACA JUGA:Gerindra Tugaskan Ahmad Muzani Jadi Ketua MPR RI Periode 2024-2029

Berikut adalah rincian harta kekayaan yang dimiliki oleh Ahmad Muzani, di antaranya:

1. Tanah dan Bangunan

  • Tanah seluas 505 m2 di Kab/Kota Depok, hasil sendiri sebesar Rp500.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 716 meter persegi/800 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp7.500.000.000
  • Tanah seluas 860 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp500.000.000
  • Tanah seluas 97 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp300.000.000

BACA JUGA:Ahmad Muzani Diisukan Jadi Ketua MPR RI Periode 2024-2029: Kita Tunggu Usulan Partai Politik

  • Tanah seluas 915 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp 500.000.000
  • Tanah seluas 400 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri total Rp500.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 70 m2/65 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri total Rp400.000.000
  • Tanah seluas 250 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri sebesar Rp500.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 131 m2/95 m2 di Kab/Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri sebesar Rp500.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 72 m2/62 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp250.000.000

BACA JUGA:Ketua MPR Minta Indonesia Tingkatkan Keamanan Siber

  • Bangunan seluas 80 m2 di Kab/Kota Jakarta Pusat, hasil sendiri sebesar Rp2.000.000.000
  • Tanah seluas 700 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp1.000.000.000
  • Tanah seluas 1006 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp1.500.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 300 m2/100 m2 di Kab/Kota Tegal, hasil sendiri sebesar Rp400.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 250 m2/100 m2 di Kab/Kota Tegal, hasil sendiri sebesar Rp250.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 120 m2/100 m2 di Kab/Kota Tegal, hasil sendiri sebesar Rp600.000.000
  • Tanah seluas 38.000 m2 di Kab/Kota Serang, hasil sendiri sebesar Rp3.800.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 77 m2/36 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp250.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 1006 m2/200 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp5.000.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 75 m2/62 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp250.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 70 m2/200 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp1.500.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 215 m2/250 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp2.500.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 130 m2/150 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp850.000.000
  • Tanah dan bangunan seluas 150 m2/150 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp500.000.000
  • Bangunan seluas 150 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp2.500.000.000
  • Bangunan seluas 90 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp1.000.000.000
  • Tanah seluas 200.000 m2 di Kab/Kota Lampung Selatan, hasil sendiri sebesar Rp1.000.000.000
  • Tanah seluas 950 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp3.000.000.000
  • Tanah seluas 200 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp300.000.000
  • Tanah seluas 870 m2 di Kab/Kota Tangerang, hasil sendiri sebesar Rp3.000.000.000

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads