Permohonan Banding Ditolak, Ricky Rizal Ajukan Kasasi
Terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID-Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal tetap divonis 13 tahun penjara usai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman PN Jakarta Selatan.
Putusan tersebut membuat tim penasihat hukum Ricky Rizal mengajukan kasasi.
"Ya insya Allah Ricky Rizal akan kasasi, tidak menerima putusan (PT DKI Jakarta) ini," ujar Koordinator tim penasihat hukum Ricky Rizal, Erman Umar, Kamis 13 April 2023.
Menurutnya, putusan banding PT DKI Jakarta itu sesat. Sebab, menurutnya, putusan tersebut hanya didasarkan asumsi dan mengabaikan fakta-fakta persidangan.
"Menurut keyakinan saya ini melanjutkan Putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi yang mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan, yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah Peradilan Sesat," tegasnya.
BACA JUGA:Karopenmas Ungkap Jadwal Sidang Etik Ricky Rizal
BACA JUGA:Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Jadi Saksi Sidang Etik Bharada E, Tapi Kok Tak Hadir?
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dengan demikian, Ricky tetap divonis pidana 13 tahun penjara.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Mulyanto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: