Banding! Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi Atas Perkara Pembunuhan Brigadir J

Banding! Ferdy Sambo Cs Ajukan Kasasi Atas Perkara Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo lolos dari hukuman Mati-Aditya Aji-AFP-Aditya Aji-AFP

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf resmi mengajukan upaya hukum kasasi.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada 12 Mei 2023.

"Kemudian PC ajukan permohonan kasasi pada 09 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023," kata Djuyamto kepada wartawan, Senin, 22 Mei 2023.

BACA JUGA:Terbongkar! Transaksi Jual beli Senjata KKB di Papua, Mabes Polri: Ditukar Emas 20Kg hingga...

Djuyamto mengatakan bahwa upaya hukum banding tesebut dilayangkan oleh penasihat hukum dari masing-masing terdakwa.

“Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasihat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel,” ujar dia. 

Djuyamto mengatakan 14 hari setelah pengajuan kasasi, pihak dari terdakwa harus menyerahkan memori kasasi ke pihak PN Jaksel.

Sebelumnya, Terdakwa Ricky Rizal Wibowo lebih dahulu mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding hukuman pidana 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Banding tersebut diajukan pada 2 Mei 2023.

"Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Mei 2023.

BACA JUGA:Mantap! Indra Sjafri Masuk Daftar 25 Peserta FIFA Technical Leadership Diploma di Brasil

Djuyamto melanjutkan, permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung oleh kuasa hukum Ricky di Kepaniteraan PN Jaksel.

"Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan," lanjutnya.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. 

BACA JUGA:Julian Alvarez Sempurnakan Pesta Juara Manchester City Etihad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads