Divonis 13 Tahun Bui, Ricky Rizal Ajukan Kasasi

Divonis 13 Tahun Bui, Ricky Rizal Ajukan Kasasi

Terdakwa Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara-Intan Afrida Rafni-

JAKARTA, DISWAY.ID - Terdakwa Ricky Rizal Wibowo resmi mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding hukuman pidana 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Banding tersebut diajukan pada 2 Mei 2023.

"Pada hari Selasa tanggal 2 Mei 2023 penasehat hukum salah satu terdakwa pembunuhan berencana almarhum Brigadir Joshua yaitu Ricky Rizal telah mengajukan permohonan kasasi terhadap putusan banding PT DKI Jakarta," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto melalui keterangan tertulis, Rabu, 3 Mei 2023.

BACA JUGA:Foto Editan Ganjar Pranowo Cium Mesra Miyabi Viral, Gubernur Jateng Santai: 'Disenyumin Aja'

Djuyamto melanjutkan, permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung oleh kuasa hukum Ricky di Kepaniteraan PN Jaksel.

"Permohonan kasasi tersebut dinyatakan langsung di kepaniteraan PN Jakarta Selatan," lanjutnya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

BACA JUGA:Naik Rp 9.000, Harga Emas Antam 3 Mei 2023 Tembus Rp 1.062.000 per Gram

Dengan demikian, Ricky tetap divonis pidana 13 tahun penjara. 

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 799/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 14 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Mulyanto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads