Kasasi Ditolak MA, 5asec Indonesia Wajib Bayar Hak Mantan Karyawan

Jumat 23-10-2026,11:27 WIB
Reporter: M. Ichsan |
Kasasi Ditolak MA, 5asec Indonesia Wajib Bayar Hak Mantan Karyawan

Persoalan ketenagakerjaan di PT Grita Artha Kreamindo (5asec Indonesia) sebelumnya juga menjadi sorotan setelah Said Iqbal, penasihat khusus Presiden bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor perusahaan -Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Grita Artha Kreamindo (5asec Indonesia) dalam perkara perselisihan hubungan industrial dengan mantan karyawannya, Rahman Sugandi.

Putusan bernomor 978 K/Pdt.Sus-PHI/2026 yang diputus pada 16 September 2026 tersebut menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Ekonomi Kreatif Jakarta Sumbang Rp410 Triliun PDRB, Konser Pestapora hingga The Weeknd Putar Uang Rp250 Miliar

Perkara ini bermula dari gugatan Rahman Sugandi yang diajukan melalui kuasa hukumnya dari Telly Okto & Partners pada Februari 2026.

Dalam perkara Nomor 27/Pdt.Sus-PHI/2026/PN.Jkt.Pst, Rahman menuntut diantaranya pemenuhan hak pesangon serta pengembalian ijazah yang berada dalam penguasaan perusahaan selama masa kerjanya.

Kuasa hukum Rahman, Telly Oktowianti, S.H., M.H., menjelaskan bahwa majelis hakim PHI mengabulkan gugatan kliennya untuk sebagian melalui putusan pada 20 Mei 2026.

Putusan tersebut mencakup penetapan jumlah pesangon dan pengembalian ijazah.

BACA JUGA:Rundown Konser Kanye West di GBK 24 Oktober 2026, Show Time Pukul 21.00 WIB

“Putusan majelis hakim mengabulkan gugatan sebagian, di antaranya terkait jumlah pesangon dan pengembalian ijazah,” ujar Telly.

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Perusahaan

PT Grita Artha Kreamindo kemudian mengajukan kasasi atas putusan tingkat pertama. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan PHI Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Telly menilai putusan tersebut mencerminkan keadilan bagi kliennya yang telah bekerja di perusahaan selama kurang lebih 17 tahun, dengan jabatan terakhir sebagai staf.

Menurutnya, Rahman hanya menuntut hak-hak yang belum diterima selama bekerja di perusahaan.

BACA JUGA:KPK Telusuri Dugaan Gratifikasi Lahan HGB Summarecon Bogor, Ormas GRIB Ikut Disorot!

“Kami berterima kasih kepada majelis hakim PHI pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan majelis hakim Mahkamah Agung yang telah memberikan putusan secara adil dan cermat. Saat ini, putusan telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap,” kata Telly.

“Saya merasa puas atas hasil putusan ini, kasus yang berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku”. Ujar Rahman Sugandi menanggapi hasil putusan kasasi tersebut, ia menambahkan bahwa pihak perusahaan telah mengembalikan ijazah beberapa hari sebelum pernyataan tersebut disampaikan.

Sebelumnya, Ada Sidak Terkait Laporan Pekerja

Persoalan ketenagakerjaan di PT Grita Artha Kreamindo (5asec Indonesia) sebelumnya juga menjadi sorotan setelah Said Iqbal, penasihat khusus Presiden bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan buruh, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor perusahaan tersebut pada Juli 2026.

Sidak itu dilakukan menyusul laporan sejumlah pekerja mengenai dugaan penahanan ijazah dan pelanggaran pembayaran upah.

BACA JUGA:Intip Indahnya Pesona Desa Wisata Batulayang Bogor, Tembus 7 Besar Desa Wisata Nusantara 2026

Beberapa persoalan yang menjadi perhatian meliputi mekanisme pembayaran upah secara bertahap serta kebijakan perusahaan yang merumahkan puluhan karyawan.

Putusan kasasi dalam perkara Rahman Sugandi menjadi perkembangan penting dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial tersebut.

Meski demikian, persoalan lain yang dilaporkan para pekerja perlu dilihat berdasarkan penanganan dan hasil pemeriksaan masing-masing.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: