MA Kabulkan Kasasi Perkara PP INI, Pablo Benua Bicara Soal Keabsahan Organisasi
Putusan MA Nomor 1470/K/Pdt/2026, Ini Respons Tim Tri Firdaus Akbarsyah---Dok. Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID - Sengketa kepengurusan Ikatan Notaris Indonesia (INI) kembali memasuki babak baru setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dalam perkara Nomor 1470/K/Pdt/2026.
Putusan tersebut mendapat respons dari tim Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) di bawah kepemimpinan Ketua Umum Tri Firdaus Akbarsyah. Praktisi hukum sekaligus tim kuasa hukum PP INI, Pablo Benua, menyebut putusan itu memberikan kepastian hukum terkait kepengurusan organisasi profesi notaris.
Menurut Pablo, putusan kasasi tersebut bukan sekadar berkaitan dengan figur yang memimpin organisasi. Ia menilai perkara tersebut menyangkut keberadaan Ikatan Notaris Indonesia sebagai wadah tunggal atau single bar profesi notaris di Indonesia.
"Kemenangan ini bukan hanya milik Pak Tri Firdaus Akbarsyah semata, dan bukan juga milik sekelompok orang tertentu. Ini adalah kemenangan bagi marwah Ikatan Notaris Indonesia sebagai satu-satunya wadah organisasi resmi yang menaungi profesi notaris di seluruh Indonesia," tegas Pablo Benua.
Pablo Soroti Pelaksanaan KLB
Pablo mengatakan pihaknya sejak awal meyakini perkara tersebut dapat dimenangkan pada tingkat kasasi. Ia menilai Kongres Luar Biasa (KLB) yang digelar kubu Irfan Ardiansyah bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Ikatan Notaris Indonesia.
"Sejak awal kami sangat yakin gugatan ini akan menang, sebab Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan oleh kubu sebelah merupakan kegiatan yang cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena melanggar AD/ART Ikatan Notaris Indonesia," ungkapnya.
Pablo menyatakan, berdasarkan putusan yang menjadi dasar sikap pihaknya, hasil KLB tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Ia juga menyebut konsekuensi tersebut mencakup kepengurusan maupun produk hukum yang disebut lahir dari kegiatan tersebut.
Namun, dinamika hukum terkait kepengurusan INI masih berlanjut. Pihak Irfan Ardiansyah menyatakan akan mempelajari salinan resmi Putusan MA Nomor 1470 K/Pdt/2026 beserta pertimbangan hukumnya dan mempersiapkan langkah Peninjauan Kembali (PK).
Klaim Dukungan 70,38 Persen Anggota
Dalam keterangannya, Pablo juga menyampaikan data yang menurutnya menunjukkan dukungan mayoritas anggota INI kepada kepemimpinan Tri Firdaus Akbarsyah.
Berdasarkan data yang disebut Pablo sebagai data otentik berbasis statistik, dukungan terhadap kepemimpinan Tri Firdaus Akbarsyah mencapai 70,38 persen, sedangkan dukungan terhadap kepemimpinan Irfan Ardiansyah disebut sebesar 29,62 persen.
Pablo mengatakan angka tersebut menjadi dasar pandangannya bahwa upaya pembelahan organisasi tidak akan menghilangkan soliditas anggota INI.
"Upaya pembelahan terhadap Ikatan Notaris Indonesia yang dilakukan oleh kelompok-kelompok atau oknum tertentu tidak akan pernah berhasil. Anggota Ikatan Notaris Indonesia itu solid, dan data otentik berbasis statistik mencatat 70,38 persen anggota tetap setia di bawah kepemimpinan Pak Tri Firdaus," tambahnya.
ALB Tetap Diakomodasi
Sementara itu, Tri Firdaus Akbarsyah memberikan pernyataan terkait Anggota Luar Biasa (ALB) yang sebelumnya mendaftarkan diri atau mengikuti kegiatan organisasi di bawah kepengurusan Irfan Ardiansyah.
Tri menyatakan proses yang telah dijalani para ALB, termasuk poin dan tahapan ujian yang sudah diperoleh dari awal hingga akhir, akan tetap diakomodasi oleh kepengurusan yang dipimpinnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: