MA Kabulkan Kasasi Perkara PP INI, Pablo Benua Bicara Soal Keabsahan Organisasi

Sabtu 26-09-2026,10:02 WIB
MA Kabulkan Kasasi Perkara PP INI, Pablo Benua Bicara Soal Keabsahan Organisasi

Putusan MA Nomor 1470/K/Pdt/2026, Ini Respons Tim Tri Firdaus Akbarsyah---Dok. Istimewa

"Kepada seluruh Anggota Luar Biasa (ALB) yang telah mendaftarkan diri ke kepengurusan sebelah dan sedang mengikuti proses dari awal hingga akhir serta telah mendapatkan poin, secara keseluruhan akan kita akomodir oleh kepengurusan resmi di bawah kepemimpinan kami," ujar Tri Firdaus Akbarsyah.

Menurut Tri, langkah tersebut dilakukan agar para calon notaris tidak mengalami kerugian dan tetap dapat melanjutkan proses menuju jenjang profesinya tanpa terkendala persoalan administratif.

Penggunaan Logo dan Atribut INI

Setelah putusan kasasi tersebut, Pablo Benua juga mengingatkan pihak-pihak yang masih menggunakan nama, logo, kop surat, maupun atribut Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia.

Ia meminta penggunaan atribut organisasi dilakukan sesuai kewenangan yang sah. Pablo juga menyatakan pihaknya akan mengambil langkah hukum apabila masih ditemukan penggunaan atribut tersebut tanpa izin.

"Kami menghimbau kepada pihak kepengurusan Irfan Ardiansyah agar tidak lagi menggunakan logo maupun atribut yang berkaitan dengan keorganisasian Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia. Bilamana setelah adanya putusan ini kami masih menemukan ada pihak-pihak yang nekat menggunakannya, maka kami akan mengambil tindakan hukum yang tegas," tutup Pablo.

Di sisi lain, perkembangan perkara ini belum sepenuhnya menghentikan aktivitas organisasi. Pihak Irfan Ardiansyah menyatakan agenda PP INI, termasuk UKEN dan Kongres XXV yang direncanakan berlangsung pada Oktober 2026 di Semarang, tetap dipersiapkan sembari mengkaji putusan MA dan kemungkinan pengajuan PK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: