Jarang Terjadi, Perkara Kasasi dan PK Terdakwa Ferdy Sambo Akan Diperiksa 5 Hakim di MA

Jarang Terjadi, Perkara Kasasi dan PK Terdakwa Ferdy Sambo Akan Diperiksa 5 Hakim di MA

Perkara kasasi dan PK Ferdy Sambo akan disidangkan oleh 5 hakim di MA-Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo-

 JAKARTA, DISWAY.ID- Mahkama Agung (MA) mengatakan, ada 5 hakim agung yang akan menyidangkan perkara kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan sopir Sambo, Kuat Maruf

Kelima hakim tersebut adalah, Suhadi sebagai ketua majelis dan 4 lainnya sebagai anggota, yakni hakim Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes Priyana. 

Formasi tersebut tergolong jarang terjadi lantaran MA cenderung menugaskan 3 hakim agung dalam suatu perkara.

BACA JUGA:Eks Jaksa yang Dakwa Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi JPU dalam Sidang Mario Dandy dan Shane Lukas

MA pun angkat bicara mengenai jumlah hakim agung dalam menyidangkan perkara kasasi dan PK kasus Sambo dkk. 

MA menegaskan majelis hakim di tingkat tersebut boleh terdiri lebih dari 3 orang.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi menjelaskan MA memeriksa dan memutus perkara dengan sekurang-kurangnya tiga orang hakim. 

BACA JUGA:Tolak Memori Banding Ferdy Sambo, Hakim Jelaskan Soal Hukuman Mati di Indonesia

Hal ini mengacu pada Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang MA. Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang MA dijelaskan bahwa apabila majelis bersidang dengan lebih dari tiga orang hakim jumlahnya harus selalu ganjil.

Hal yang senada juga dapat dilihat pada Pasal 11 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

BACA JUGA:Alasan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati : Banyak Anggota Polri yang Terlibat dan Berimbas ke Anak dan Istri

"Berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung beserta Penjelasannya, Mahkamah Agung dapat memeriksa dan memutus sebuah perkara, baik pada tingkat Kasasi maupun Peninjauan Kembali, dengan jumlah majelis Hakim Agung lebih dari tiga orang Hakim Agung dan harus berjumlah ganjil," kata Sobandi dalam keterangannya yang dikutip Selasa 12 Juli 2023. 

Sobandi menegaskan bahwa penunjukkan lebih dari tiga hakim agung MA untuk menangani kasus kasasi dan PK masih masuk akal, karena prosedurnya sudah diatur dalam undang-undang MA. 

Sobandi menyatakan bahwa penunjukan susunan Majelis Hakim Agung yang terdiri dari lebih dari tiga orang Hakim Agung adalah hal yang lazim dan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: