Jarang Terjadi, Perkara Kasasi dan PK Terdakwa Ferdy Sambo Akan Diperiksa 5 Hakim di MA

Jarang Terjadi, Perkara Kasasi dan PK Terdakwa Ferdy Sambo Akan Diperiksa 5 Hakim di MA

Perkara kasasi dan PK Ferdy Sambo akan disidangkan oleh 5 hakim di MA-Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo-

BACA JUGA:Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Dalam Putusan Sidang Banding di PT DKI Jakarta, Ini Alasannya

Sobandi juga menyatakan bahwa MA adalah pengadilan kasasi yang bertanggung jawab untuk menjaga keseragaman penerapan hukum melalui putusan kasasi dan PK.

MA juga bertanggung jawab untuk menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah Indonesia diterapkan secara adil, tepat, dan benar.

Sobandi menyatakan, "Inilah tugas MA sebagai pengadilan negara tertinggi."

Sobandi menyatakan bahwa penunjukan susunan Majelis Hakim Agung yang terdiri dari lebih dari tiga orang Hakim Agung adalah hal yang lazim dan diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Sobandi juga menyebut MA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan PK. MA juga menjaga agar semua hukum dan undang-undang di seluruh wilayah Indonesia diterapkan secara adil, tepat dan benar.

Diketahui, MA menetapkan 5 hakim sebagai pengadil dalam proses kasasi yang diajukan oleh empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). 

Empat terdakwa tersebut, adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Setelah kasus keempatnya kandas di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, upaya hukum di tingkat MA itu diajukan. 

Dalam proses banding yang diadakan di PT Jakarta pada April 2023 yang lalu, majelis hakim tinggi menguatkan vonis dan hukuman dari PN Jaksel, yang menghukum para terdakwa dengan pidana berat.

Dalam kasus itu, Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati. Sementara itu, Putri Candrawathi, istrinya, menerima hukuman 20 tahun penjara.

Bripka Ricky Rizal menerima hukuman 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf menerima hukuman 15 tahun penjara. Keempat terdakwa tersebut dinyatakan bersalah atas tuduhan pembunuhan berencana menurut Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kode Pidana Pidana.

Bharada Richard Eliezer (RE), satu-satunya terdakwa dalam kasus ini yang tidak mengajukan perlawanan hukum, menerima vonis dan hukuman penjara satu tahun enam bulan di peradilan tingkat pertama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: