Alasan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati : Banyak Anggota Polri yang Terlibat dan Berimbas ke Anak dan Istri

Alasan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati : Banyak Anggota Polri yang Terlibat dan Berimbas ke Anak dan Istri

Ferdy Sambo lolos dari hukuman Mati-Aditya Aji-AFP-Aditya Aji-AFP

JAKARTA, DISWAY.ID-Majelis hakim banding PT DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa Ferdy Sambo

Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati atas perkara pembunuhan Brigadir J. 

Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso mengatakan keputusan tersebut telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat serta benar.

BACA JUGA:Banding Putri Candrawathi Ditolak Seperti Ferdy Sambo, Penjara 20 Tahun Menunggu

Karena itu, memori banding yang diajukan penasehat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan.

"Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo tertanggal 3 Maret harus dikesampingkan, dan putusan atas nama Ferdy Sambo dengan register 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023 telah dipertimbangkan secara benar secara hukum. Untuk itu dapat dikuatkan," kata Singgih saat membacakan banding di PT DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Singgih mengatakan setidaknya ada beberapa alasan yang membuat hakim tetap memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

BACA JUGA:Alasan Hakim Banding Ferdy Sambo Tak Mau Ungkit Vonis Rendah Bharada E

Alasan pertama yaitu hakim banding sepakat dengan majelis hakim PN Jakarta Selatan terkait hal yang memberatkan diantaranya bahwa akibat perbuatan terdakwa, banyak anggota polri terlibat.

"Terdapat puluhan anggota polri selain sebagai terdakwa yang diadili di pengadilan umum dalam perkara pembunuhan atau obstruction of justice. Juga mereka menjalani sidang kode etik polri, dengan hukuman demosi atau pemberhentian tidak dengan hormat yang semua mengimbas terhadap karir jabatan yang bersangkutan juga terhadap istri dan anak-anaknya" ujar dia. 

Selain itu, kata Singgih, pihaknya turut mempertimbangkan sederet fakta yang terungkap di sepanjang proses persidangan. 

Hakim menilai tak ada upaya untuk mengklarifikasi kepada Brigadir J terkait klaim pelecehan seksual yang diceritakan istrinya, Putri Candrawathi.

BACA JUGA:Banding Putri Candrawathi Ditolak Seperti Ferdy Sambo, Penjara 20 Tahun Menunggu

"Yang terjadi hanyalah dilakukan penembakan terhadap korban," ucap Singgih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: