Alasan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati : Banyak Anggota Polri yang Terlibat dan Berimbas ke Anak dan Istri
Ferdy Sambo lolos dari hukuman Mati-Aditya Aji-AFP-Aditya Aji-AFP
Kemudian, majelis hakim banding menilai Ferdy Sambo telah menyusun skenario tentang pelecehan Putri Candrawathi dalam tindak pidana pembunuhan yang dilakukan di rumah dinas eks Kadiv Propam itu.
"Unsur sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu, sudah tepat dan benar secara hukum," tegas hakim Singgih.
Kemudian, Hakim Ketua Singgih sempat menyinggung tentang adanya hak ingkar yang memang dimiliki terdakwa, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Singgih mengatakan, hak itu juga dimiliki Ferdy Sambo sebagai terdakwa.
Namun demikian, menurutnya, hak ingkar tersebut memiliki konsekuensi akan seberapa jauh para terdakwa memberikan keterangan atas perbuatan yang telah dilakukan. Penggunaan hak ingkar itu juga disebutnya berpotensi mengurangi penilaian hakim dalam menilai karakteristik dari terdakwa.
"Karena dapat masuk pada kategori berbelit-belit, tidak mengakui terus terang. Apalagi seandainya fakta-fakta persidangan sudah jelas tentang apa dan siapa yang terjadi dalam suatu peristiwa pidana," ucap Hakim Tinggi Singgih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: