Banding Putri Candrawathi Ditolak Seperti Ferdy Sambo, Penjara 20 Tahun Menunggu

Banding Putri Candrawathi Ditolak Seperti Ferdy Sambo, Penjara 20 Tahun Menunggu

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa Putri Candrawathi. -tangkapan layar pn jaksel-

JAKARTA, DISWAY.ID - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap terdakwa Putri Candrawathi

Dengan demikian, Putri Candrawathi tetap dijatuhi hukuman vonis 20 tahun penjara atas peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua PT DKI Jakarta, Ewit Soetriadi saat membacakan putusan, Rabu, 12 April 2023.

BACA JUGA:4 Langkah Mudah Bersihkan Kursi Outdoor Rotan Agar Makin Awet

BACA JUGA:SMAN 10 Bandar Lampung Saat Gelar Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

Selain itu, majelis hakim banding memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam tahanan. 

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," ujarnya. 

Sebelumnya, terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang vonis di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Senin 13 Februari 2023.

Dalam persidangan tersebut, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Brigadir Yosua Hutabarat. 

BACA JUGA:Ada Apa di The Hub Cibubur, Sport Wisata yang Kini Digandrungi Keluarga Impian

BACA JUGA:Pendaftaran Beasiswa 2 Tahap, Cek Lagi Login LPDP

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun,” Ujar hakim.

Putri Candrawathi diyakini terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Vonis ini jauh lebih berat dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun penjara. Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: