Tolak Memori Banding Ferdy Sambo, Hakim Jelaskan Soal Hukuman Mati di Indonesia

Tolak Memori Banding Ferdy Sambo, Hakim Jelaskan Soal Hukuman Mati di Indonesia

Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, 25 Agustus 2022.-TV Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID-Hakim Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Singgih Budi Prakoso membacakan poin-poin memori banding yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo.

Salah satu poinnya yaitu Ferdy Sambo, merasa keberatan dengan pemberian hukuman mati yang diberikan kepadanya.

Mengenai hal ini, Singgih mengatakan hukuman mati masih berlaku di Indonesia dan tak sependapat dengan banding Ferdy Sambo yang mengaitkan hukuman mati sebagai vonis saat persidangan tingkat pertama.

BACA JUGA:Alasan Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati : Banyak Anggota Polri yang Terlibat dan Berimbas ke Anak dan Istri

“Berkaitan dengan pidana mati yang dijatuhkan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo, pertama adalah, secara normatif hukuman mati masih berlaku sebagai hukuman positif di negara Indonesia hingga saat ini,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

BACA JUGA:Alasan Banding Ditolak Ferdy Sambo Ditolak, Vonis Hukuman Mati Tetap Berlaku!

Lebih jauh, Hakim Singgih menilai hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan konstitusi lantaran tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia.

“Hukuman mati tidak bertentangan dengan konstitusi karena UUD 1945 tidak menganut kemutlakan hak asasi manusia,” ucapnya.

“Bahkan hukuman mati juga masih terdapat di dalam kitab hukum pidana yg baru yakni UU Nomor 1 Tahun 2023. Walaupun penerapan pidana mati ini dilakukan secara selektif terutama dalam bobot kejahatan yang dilakuakan baik dari segi modus operandi, mensrea, maupun actusreus,” ujarnya.

Dengan demikian, menurut hakim, perbedaan mengenai boleh tidaknya hakim menjatuhkan pidana mati sebenarnya sudah tidak perlu dikemukanan lagi.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Cs Tak Hadir Dalam Putusan Sidang Banding di PT DKI Jakarta, Ini Alasannya

“Menimbang bahwa dari uraian diatas baik mengenai ultra petita mupun pidana mati majelus hakim tidak sebanding dengan memori banding pensihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan sebaliknya sependapat dengan apa yang sudah dipertimbangkan atau diputuskan dalam putusan tingkat pertama (vonis mati),” kata hakim Singgih.

Atas dasar itu, hakim menguatkan putusan  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

Dengan demikian, Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati atas perkara pembunuhan Brigadir J.

Singgih Budi Prakoso mengatakan keputusan tersebut telah dipertimbangkan secara menyeluruh dan sudah tepat serta benar.

Karena itu, memori banding yang diajukan penasehat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan.

"Memori banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo tertanggal 3 Maret harus dikesampingkan, dan putusan atas nama Ferdy Sambo dengan register 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023 telah dipertimbangkan secara benar secara hukum. Untuk itu dapat dikuatkan," kata Singgih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: