Kebijakan Konsumsi Pertalite-Solar Masuk Meja Revisi Perpres 191, Ini Kriteria Kendaraan yang Berhak Tenggak BBM Subsidi

Rabu 15-02-2023,10:49 WIB
Reporter : Dimas
Editor : Dimas

BACA JUGA:Berlaku Penggunaan QR Code untuk Pengisian BBM Subsidi, Cek Daftar Harga Terbaru Pertalite-Solar di SPBU Hari Ini, 6 Februari 2023

BACA JUGA:Pengisian BBM Pertamina Pakai QR Code Berlaku Hari Ini 6 Februari 2023 di 200 Kota/Kabupaten, Simak Cara Penggunaannya!

"Ada tambahan komoditas JBKP atau bensi RON 90 (Pertalite) di mana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum," beber Tutuka, saat Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa 14 Februari 2023.

Seperti disinggung di atas, Pertamina yang sudah melakukan pembatasan konsumsi Solar subsidi masih umum dan menimbulkan multitafsir.

Sementara menurut Tutuka, revisi Perpres 191 tahun 2014 saat ini sangat dibutuhkan seiring bertambahnya kuota Solar dan Pertalite.

Katanya distribusi Solar dan Pertalite harus benar-benar sesuai tepat sasaran. Agar pemilik kendaraan kalangan atas tidak memanfaatkan kesempatan ini.

BACA JUGA:Karangan Bunga Berisi Dukungan Elizer Penuhi PN Jaksel: 'Akan Ada Pelangi Setelah Hujan'

BACA JUGA:Lippo Group Buka Opsi Pengembalian Uang Konsumen Meikarta Pasca Diamuk DPR RI

Tutuka mengacu APBN 2023, di mana kuota Solar ditambah sebesar 17 juta kilo liter (KL) dan Pertalite ditambah menjadi 32,56 juta kilo liter.

Khusus Pertalite, kebutuhan BBM jenis ini tumbuh mencapai 10,38 persen dari tahun 2021-2022. Hal ini membuat anggaran BBM Subsidi melonjak tinggi.

"Jika tidak direvisi Perpres Nomor 191 tahun 2014 berpotensi terjadinya over kuota JBT Solar dan JBKP Pertalite.

"Sehingga diperlukan pengaturan konsumen pengguna melalui revisi agar dapat dilakukan pengendalian konsumsi dan subsidi menjadi tepat sasaran," terangnya.

Kategori :