JAKARTA, DISWAY.ID-- Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy berharap agar kliennya diberikan vonis ringan dibandingkan dengan terdakwa lainnya.
Menurutnya, ada dua alasan yang selayaknya menjadi pertimbangan majelis hakim.
"Tentunya, ada dua poin yang mau kita sampaikan. Pertama adalah, status dia sebagai Justice Collaborator (JC)," kata Tim Penasihat Hukum, Ronny Talapessy saat ditemui awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Hal itu, kata Ronny, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Pasal 10A.
Dalam UU tersebut tertuang jika status JC kepada Bharada E dapat memberikan hukuman paling ringan bahkan percobaan.
"Kita lihat, bahwa dalam hal ini juga, Hakim bisa memutus merujuk kepada Justice Collaborator," ucapnya.
Kemudian alasan kedua, lanjut Ronny, adalah keterangan dari Bharada E yang melakukan penembakan relasi kuasa dengan Ferdy Sambo. Karena kepatuhannya kepada Sambo selaku Kadiv Propam Polri.
BACA JUGA:Pengamanan Sidang Vonis Bharada E Diperketat, Botol Minuman Pengunjung Disita
"Kalau dari pembelaan kami, tim penasihat hukum, adalah lebih kuat kepada Pasal 51 ayat 1 (terkait) perintah jabatan, dan dalam fakta persidangan, yang terlihat bahwa posisi dari Richard Eliezer," kata Ronny.
"Kedua, dia sebagai, fakta persidangan yang menjelaskan, dia melaksanakan perintah, patuh dan taat, kemudian relasi kuasa. Hakim bisa menggunakan Pasal 51 ayat 1 untuk melepaskan Richard Eliezer atau membebaskan Richard Eliezer," tambah dia.