Eliezer Bertemu Orang Tua dan Tunangan Sebelum Vonis, Ronny: Dia Ikhlas Apapun yang Dijatuhkan Hari Ini

Eliezer Bertemu Orang Tua dan Tunangan Sebelum Vonis, Ronny: Dia Ikhlas Apapun yang Dijatuhkan Hari Ini

Sidang kode etik Richard Eliezer akan segera digelar. Ada secercah harapan, karena Kapolri buka peluang Richard bisa kembali ke Korps Brimob Polri.-tangkapan layar pn jaksel-

JAKARTA, DISWAY.ID - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E tengah menjalani sidang vonis Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang menyeret namanya.

Ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu akan mendengar vonis hakim yang diberikan untuknya pada hari ini, Rabu, 15 Februari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Sebelum sidang, Eliezer diketahui sempat bertemu dengan kedua orang tua, serta tunangannya terlebih dahulu. 

"Dari kemarin keluarga maupun tunangan sudah mendampingi Eliezer. Jadi kita berdoa. Kita yakin bahwa Tuhan akan menjawab doa kita," kata kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Terkait persidangan hari ini, Ronny mengaku tidak bisa menebak apa keputusan Majelis Hakim untuk kliennya tersebut. 

Namun, ia sedikit membeberkan tentang kondisi Richard Eliezer jelang persidangan.

Ronny menyebut jika Bharada E menyatakan sudah siap dengan apapun yang akan diterimanya pada hari ini.

BACA JUGA:LPSK Pastikan Kondisi Bharada E Sehat Jelang Pembacaan Vonis Oleh Hakim

BACA JUGA:Pengamanan Sidang Vonis Bharada E Diperketat, Botol Minuman Pengunjung Disita

Ronny Talapessy Sebut Richard Eliezer Sudah Ikhlas dan Lebih Kuat

Eliezer, kata Ronny, menyerahkan seluruhnya ke majelis hakim. 

Pemuda 24 tahuh itu berharap diberikan keadilan dengan mempertimbangkan rekomendasi justice collaborator yang diberikan LPSK.

"Apa pun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasihat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi RE lebih kuat," kata Ronny.

Richard Eliezer menjadi orang ke-5 yang akan menerima hukuman vonis, setelah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal telah menerimanya terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: