Eliezer Bertemu Orang Tua dan Tunangan Sebelum Vonis, Ronny: Dia Ikhlas Apapun yang Dijatuhkan Hari Ini

Eliezer Bertemu Orang Tua dan Tunangan Sebelum Vonis, Ronny: Dia Ikhlas Apapun yang Dijatuhkan Hari Ini

Sidang kode etik Richard Eliezer akan segera digelar. Ada secercah harapan, karena Kapolri buka peluang Richard bisa kembali ke Korps Brimob Polri.-tangkapan layar pn jaksel-

Diketahui, empat terdakwa lain seluruhnya dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan dan terlibat dalam pembunuhan berencana atas Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Sebab terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.

BACA JUGA:Karangan Bunga Berisi Dukungan Elizer Penuhi PN Jaksel: 'Akan Ada Pelangi Setelah Hujan'

BACA JUGA:Orang Tua Brigadir J Sampaikan Harapan Terhadap Vonis Richard Eliezer: Singgung Keringanan Hukuman

Adapun, vonis masing-masing terdakwa dijatuhkan jauh lebih berat dari putusan JPU sebelumnya, sebagai berikut:

1. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati (tuntutan JPU sebelumnya adalah hukuman penjara seumur hidup).

2. Putri Candrawathi 20 tahun penjara (tuntutan JPU sebelumnya adalah hukuman penjara 8 tahun)

3. Kuat Ma'ruf 15 tahun (tuntutan JPU sebelumnya adalah hukuman penjara 8 tahun)

4. Ricky Rizal 13 tahun penjara (tuntutan JPU sebelumnya adalah hukuman penjara 8 tahun)

Sementara diketahui sebelumnya, berdasarkan tuntutan JPU, Richard Eliezer dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads