Eliezer Bertemu Orang Tua dan Tunangan Sebelum Vonis, Ronny: Dia Ikhlas Apapun yang Dijatuhkan Hari Ini
Sidang kode etik Richard Eliezer akan segera digelar. Ada secercah harapan, karena Kapolri buka peluang Richard bisa kembali ke Korps Brimob Polri.-tangkapan layar pn jaksel-
Diketahui, empat terdakwa lain seluruhnya dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan dan terlibat dalam pembunuhan berencana atas Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebab terbukti melanggar Pasal 340 KUHP.
BACA JUGA:Karangan Bunga Berisi Dukungan Elizer Penuhi PN Jaksel: 'Akan Ada Pelangi Setelah Hujan'
BACA JUGA:Orang Tua Brigadir J Sampaikan Harapan Terhadap Vonis Richard Eliezer: Singgung Keringanan Hukuman
Adapun, vonis masing-masing terdakwa dijatuhkan jauh lebih berat dari putusan JPU sebelumnya, sebagai berikut:
1. Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana mati (tuntutan JPU sebelumnya adalah hukuman penjara seumur hidup).
2. Putri Candrawathi 20 tahun penjara (tuntutan JPU sebelumnya adalah hukuman penjara 8 tahun)
3. Kuat Ma'ruf 15 tahun (tuntutan JPU sebelumnya adalah hukuman penjara 8 tahun)
4. Ricky Rizal 13 tahun penjara (tuntutan JPU sebelumnya adalah hukuman penjara 8 tahun)
Sementara diketahui sebelumnya, berdasarkan tuntutan JPU, Richard Eliezer dituntut hukuman penjara selama 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: