LPSK Pastikan Kondisi Bharada E Sehat Jelang Pembacaan Vonis Oleh Hakim

LPSK Pastikan Kondisi Bharada E Sehat Jelang Pembacaan Vonis Oleh Hakim

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias-Disway.id/Anisha Aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai, kondisi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam keadaan sehat jelang pembacaan sidang vonis yang akan digelar pada Rabu, 15 Februari 2023.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menilai Bharada E jauh lebih bersemangat usai mendapatkan dukungan publik. 

"Terakhir bertemu jauh lebih bagus lebih baik Richard sehat dan tetap semangat apalagi kemarin banyak dukungan dari masyarakat baik itu NGO bahkan ada 122 akademisi yang menyampaikan Amicus Curiae termasuk jg dari alumni FH trisakti dan Atmajaya juga Amicus Curiae itu cukup bagi Richard membuat dia semangat kembali untuk bangkit kembali," kata Susi di PN Jaksel. 

BACA JUGA:Pengamanan Sidang Vonis Bharada E Diperketat, Botol Minuman Pengunjung Disita

Susi mengaku kondisi Bharada E sempat menurun pasca mendengar tuntutan yg dibacakan oleh JPU pada beberapa hari yg lalu. Namun, kini telah membaik pasca mendapatkan dukungan dari publik. 

"Cukup membuat Richard semangat. Tidak seperti sebelumnya waktu awal mendengar tuntutan, memang agak down, tetapi sekarang saya lihat sudah mulai semangat," ujarnya.

BACA JUGA:Rusia Persiapkan Jet Tempur Gempur Ukraina

Sementara itu, kuasa hukum Eliezer sendiri, Ronny Talapessy, mengaku saat ini menyerahkan semuanya kepada Tuhan. Ia berharap majelis hakim bisa memutus dengan bijaksana dan adil.

"Kita, keluarga dan Ichad [Richard Eliezer], serta tim penasihat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad," kata Ronny saat dihubungi. 

BACA JUGA:Satpol PP Imbau Atribut Parpol Tak Dipasang di Fasilitas Umum

Dia mengatakan segala proses persidangan seperti keterangan saksi, ahli, hingga penunjukan alat bukti, serta argumentasi hukum telah dilewati dan disimak oleh majelis hakim. 

"Semua sudah disampaikan dan disimak dengan saksama oleh majelis hakim yang terhormat, juga oleh masyarakat Indonesia lewat tayangan televisi. Kami sudah melakukan pembelaan yang maksimal. Biarlah majelis hakim yang memutuskan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: