Satpol PP Imbau Atribut Parpol Tak Dipasang di Fasilitas Umum

Satpol PP Imbau Atribut Parpol Tak Dipasang di Fasilitas Umum

KPU Mmembuat aturan baru terkait batasan-batasan selama kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 nanti.-ilustrasi-Radar Banyumas

JAKARTA, DISWAY.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyisir atribut partai politik (parpol) seperti bendera yang terpasang di sepanjang jalan ibukota. 

"Ya nanti kita bersama Bawaslu dan KPU. Ya kita bersama-sama untuk menertibkan ini. Apakah ada yang sudah izin," ujar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 15 Februari 2023.

BACA JUGA:Sidang Putusan Vonis Richard Eliezer, Menimbang Apakah Lebih Ringan Atau Justru Lebih Berat!

Ia menyebut sudah ada beberapa partai politik yang mengajukan izin kepada Pemprov DKI Jakarta untuk memasang atribut partai politik.

Namun ia belum membeberkan nama-nama partai politik yang belum melengkapi perizinan pemasangan atribut di ruang publik.

“Selama ini masih persuasif, mereka menurunkan (atribut) sendiri, melepas sendiri,” imbuhnya.

BACA JUGA:Motif Sambo

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada partai politik yang ingin memasang atribut di fasilitas umum harus mengajukan izin kepada Pemprov DKI.

Hal itu harus dilakukan agar atribut parpol yang terpasang bersifat legal. 

"Ya ada beberapa untuk memasang bendera di titik-titik atau di jalur tertentu itu pengajuan permohonannya ke Pemprov DKI. Karena itu diingatkan supaya mengajukan permohonan izin," kata Arifin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: