“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” lanjut hakim.
Vonis tersebut tentunya jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut dengan pidana 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
BACA JUGA:Sekjen PKS Tegaskan Tidak Ada Lagi Wacana Tunda Pemilu, Satu Tahun Menuju Pemilu 2024
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13 Februari 2023 dengan mendapatkan vonis mati dari majelis hakim.
Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis oleh majelis hakim dengan pidana 20 tahun penjara.