Richard Eliezer Divonis Pidana 1 Tahun 6 Bulan, Deolipa Yumara: Bagus, Bisa Balik Lagi ke Brimob!

Rabu 15-02-2023,13:11 WIB
Reporter : M. Ichsan
Editor : M. Ichsan

JAKARTA. DISWAY.ID-- Majelis Hakim akhirnya memberikan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer (Bharada E) yang juga sebagai Justice Collabolator dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Menanggapi vonis Majelis Hakim tersebut, mantan kuasa hukum Bharada E yaitu Deolipa Yumara menyambut baik dan mengaprisiasi keputusan hakim.

BACA JUGA:Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Vonis Bharada E

BACA JUGA:Divonis 1,5 Tahun Penjara, Keluarga Richard Eliezer: Terimakasih Tuhan dan Ibu Rosti!

“Ya bagus bang, sudah berhasil Eliezer,” ujar Deolipa saat dihubungi Disway.id, Rabu 15 Februari 2023.

Deolipa juga juga mengatakan, dengan vonis 1 tahun 6 bulan tersebut Richard Eliezer bisa kembali bekerja di institusi Kepolisian.

“Bisa balik lagi jadi Brimob, kan belum dipecat sampai sekarang,” ungkapnya.

Mengenai teka-teki motif pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang masih belum terungkap, pengacara kondang ini juga mengungkapkan rasa tidak peduli.

BACA JUGA:Breaking News! Vonis Eliezer Satu Tahun Enam Bulan, Harapan Keluarga Dijawab Tuhan

BACA JUGA:Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Statusnya selaku Justice Collabolator Jadi Pertimbangan

“Biarkan jadi teka teki bang, Putri sudah dapet nasib nya, dan Sambo yang berantakan, tukas Deolipa.

Sebelumnya diberitakan, Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso memberikan vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer 1 tahun 6 bulan di sidang putusan pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.

BACA JUGA:Gawat, 184 Anak di Surabaya Menderita Diabetes Militus

BACA JUGA:Hakim Ungkap Jika Eliezer Terbukti Sengaja Menembak Brigadir J

Kategori :