Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Statusnya selaku Justice Collabolator Jadi Pertimbangan

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Statusnya selaku Justice Collabolator Jadi Pertimbangan

Richard Eliezer-tangkapan layar youtube-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Richard Eliezer alias Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara tersebut disampaikan majelis hakim dalam Sidang dengan agenda pembacaan putusan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023.

Hukuman diberikan Bharada E lantaran terbukti dengan sengaja merenggut nyawa Yosua yaitu sebagai eksekutor atau menembak Yosua Hutabarat sebanyak lima kali pada 8 Juli 2022 lalu.  

BACA JUGA:Breaking News! Vonis Eliezer Satu Tahun Enam Bulan, Harapan Keluarga Dijawab Tuhan

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun 6 Bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Selasa, Rabu 15 Februari 2023. 

Statusnya Bharada E sebagai Justice Colabolator (penguak fakta) hingga membuat kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo terbongkar, menjadikan hakim mempertimbangkan vonisnya.  

Ditegaskan hakim, keberanian dalam mengungkap kasus dan kejujuran Richard Eliezer turut menjadi pertimbangan.

Dalam membacakan putusan vonisnya banyak pertimbangan yang diungkap oleh majelis hakim.

Hakim memang meyakini Richard Eliezer mempunyai kesempatan untuk membatalkan niat jahat yang diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:Miliki Status JC, Kuasa Hukum Harap Bharada E Divonis Ringan

Menurut hakim, ketika terdakwa  Ferdy Sambo tiba di bekas rumah dinasnya dan masuk ke dalam, terdakwa Richard Eliezer langsung menemui terdakwa Ferdy Sambo. 

Atas perintah Ferdy Sambo, terdakwa (Richard Eliezer) langsung mengokang senjata milik Ferdy Sambo, hakim meyakini bahwa yang telah dilakukan oleh Richard Eliezer sudah tahu apa yang harus dikerjakan.

“Sesaat setelah mendengar Ferdy Sambo datang dan masuk ke dalam rumah, terdakwa (Richard Eliezer) langsung turut menemui saksi Ferdy Sambo dan atas perintah saksi Ferdy Sambo, terdakwa telah mengokang senjatanya, apa yang dilakukan terdakwa  menunjukkan terdakwa sudah mengetahui apa yang harus dikerjakan,” ujar majelis hakim dalam membacakan putusan vonisnya, dikutip Disway.Id, Rabu 15 Februari 2023.

Richard Eliezer juga sudah melakukan persiapan untuk melakukan niat jahat Ferdy Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir Yosua Hutabarat dibekas rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads