Divonis 1,5 Tahun Penjara, Keluarga Richard Eliezer: Terimakasih Tuhan dan Ibu Rosti!

Divonis 1,5 Tahun Penjara, Keluarga Richard Eliezer: Terimakasih Tuhan dan Ibu Rosti!

Bharada E Divonis 1,5 tahun penjara oleh Hakim-Istimewa-tangkapan layar saat sidang vonis

JAKARTA, DISWAY.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun Penjara. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa Bharada E telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu, 15 Februari 2023.

BACA JUGA:Ini Hal Meringankan dan Memberatkan Vonis Bharada E

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya

Jaksa menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam tuntutan tersebut, Bharada E dinilai melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Hakim Ungkap Jika Eliezer Terbukti Sengaja Menembak Brigadir J

Adapun empat orang tersangka pembunuhan Brigadir Yosua yang telah mendapatkan vonis antara lain vonis Ferdy Sambo seumur hidup, vonis Putri Candrawathi 20 tahun penjara, vonis Kuat Maruf 15 tahun penjara dan vonis Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Tuhan Kabaullkan Doa dan Harapan Keluarga Eliezer

Ibunda Richard Eliezer, Rynecke Alma Pudihang mengaku bersyukur kepada Tuhan yang telah mengabulakn doa dan harapannya.

"Saya berterimakasih kepada Tuhan yang telah mengabulkan doa ddan harapan kami," kata Rynecke dalam siarn TV one.

BACA JUGA:Miliki Status JC, Kuasa Hukum Harap Bharada E Divonis Ringan

Selain itu, Rynecke juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada ibunda Brigadir Yosua yakni Rosti Simanjuntak yang telah memafkan Richard Eliezer.

"Saya sangat berterimakasih kepada ibu Rosti yang telah memafkan Richard," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: