Hakim menambahkan, Richard Eliezer mempunyai waktu untuk menolak dan membatalkan rencana perintah jahat Ferdy Sambo.
"Terdakwa sudah mengetahui apa yang dikerjakan Seyogyanya terdakwa mengetahui ada perintah membunuh dari Sambo yang salah,” ungkap hakim.
Namun menurut Hakim, Bharada E atau Richard Eliezer tidak menolak perintah Sambo dan kembali masuk ke dalam rumah.
“Bahwa terdakwa mempunyai kesempatan membatalkan akan tetapi terdakwa langsung masuk," ujar hakim.