Ongkos Haji Naik Rata-rata Rp90 Juta, Calhaj Berstatus Lunas Tunda Tahun 2020 Bagaimana?

Kamis 16-02-2023,14:57 WIB
Reporter : Derry Sutardi
Editor : Derry Sutardi

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah dan Komisi VIII DPR telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M dengan rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler. 

Angka ini terdiri atas dua komponen, yaitu Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per Jemaah sebesar Rp40.237.937 (44,7%). 

Meski demikian, Jemaah calon haji lunas tunda tahun 2020 yang akan diberangkatkan pada tahun 2023 ini tidak dibebankan biaya pelunasan.

BACA JUGA:Biaya Haji Disepakati Rata-rata Rp90 Juta, Menag: Lihat Nilai Manfaatnya?

Terdapat sebanyak 84.609 orang jemaah lunas tunda yang diberangkatkan pada tahun 2023 ini.

Bahwa calhaj lunas tunda tahun 2020 tak perlu melunasi ongkos haji, berdasarkan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR.

Kesepakatan tersebut merupakan satu dari kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) BPIH antara Pemerintah dan DPR, Rabu 15 Februari 2023.

"Jemaah haji lunas tunda tahun 1441/2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023, tidak dibebankan biaya tambahan atau biaya pelunasan," kata Ketua Panja Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

BACA JUGA:Istri Sopir Taksi Online yang Dibunuh Bripda HS Histeris Hingga Pingsan Lihat Rekonstruksi

Sementara jemaah haji lunas tunda tahun 2022 yang berangkat tahun ini, bakal dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.

Jumlah jemaah yang lunas tunda tahun 2022 berjumlah sebanyak 9.864 orang.

Sementara jemaah haji tahun 2023 dibebankan biaya tambahan atau pelunasan Rp 23,5 juta.

"Jemaah haji tahun 1444/2023 sebanyak 106.590 jemaah, dibebankan biaya tambahan atau pelunasan Rp 23,5 juta," tutur Marwan.

 

Kategori :