Menurut Edwin masa perlindungan tersebut tidak ada batas waktu maksimal. Jika pihak terlindung masih memerlukan perlindungan dari LPSK. Maka, pihaknya akan terus melindungi Richard Eliezer.
"Jadi perlindungan itu bisa dari lebih dari setahun bahkan praktiknya ada terlindung yang dilindungi LPSK selama sembilan tahun. Jadi tidak ada batas maksimal perlindungan, tidak ada." Katanya.
Edwin mengatakan, perlindungan yang dilakukan LPSK kepada Richard Eliezer diberikan mulai dari Proses penyidikan bahkan sampai putusan vonis dari majelis hakim. Bahwa perlindungan itu tetap ada selama Richard Eliezer masih membutuhkannya.
"Bahwa perlindungan itu diberikan mulai dari proses penyidikan bahkan hingga inkrah setelahnya itu tetap dilindungi oleh LPSK,” ujarnya.
Jika, selama masih ada ancaman keselamatan jiwanya. Maka, LPSK akan tetap akan memberikan perlindungan kepada terlindung meskipun harus membutuhkan waktu yang lama.
“Sepanjang bahwa ada situasi ancaman keselamatan jiwanya masih ada, itu tetap bisa dilindungi walaupun berlangsung sekian tahun," ujar Edwin.