JAKARTA, DISWAY.ID - Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diduga melakukan kampanye politik terselubung saat perayaan Cap Go Meh di Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Minggu, 12 Februari 2023 lalu.
Dugaan tersebut terjadi lantaran adanya laporan yang diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Barat (Jakbar).
Pihaknya mendapat laporan bahwa salah satu Bacaleg dari daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta III, Fuidy Luckman diduga melakukan kampanye terselubung saat perayaan Cap Go Meh.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Segera Rampungkan Berkas Perkara Bripka HS
Mendapat laporan itu, pihak Bawaslu Jakbar belum melakukan pemanggilan kepada Bacaleg tersebut lantaran saat ini tengah melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
Kepala Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Raup menyebutkan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah informasi sebagai barang bukti.
Tidak hanya itu, dia bersama dengan timnya juga telah mendapatkan barang bukti lainnya dengan cara meminta klarifikasi kepada sejumlah pihak.
"Kita ke TKP memberikan klarifikasi-klarifikasi. Serta mendapat barang bukti yang ada di TKP. Apakah dugaan yang disampaikan benar atau tidak," ujar Abdul Raup saat dikonfirmasi, Minggu, 19 Februari 2023.
"Di samping itu, apakah barang bukti yang dilaporkan ke kita terkait klarifikasi di lapangan dan bukti-bukti di lapangan ada kecocokan atau tidak," lanjutnya.
Sebagai informasi, Abdul Raup menjelaskan bahwa perayaan Cap Go Meh yang dilakukan oleh Bacaleg tersebut diduga adanya kepentingan politik.
Dugaan itu muncul karena berdasarkan informasi yang diterima oleh pihak Bawaslu Jakbar, ada salah seorang dari partai politik turut hadir dalam perayaan tersebut.
"Pihak panitia sudah kita klarifikasi, dari panitia, Bacaleg. Kemudian yang tadi di situ ada pelanggaran yaitu pada saat sambutan dari pihak luar. Kalau tidak salah mantan Walikota Singkawang," jelas Raup.
Dalam temuannya, mantan walikota Singkawang itu diduga mengajak masyarakat yang hadir untuk memilih Bacaleg DPR.