JAKARTA, DISWAY.ID-- Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali gelar sidang kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa, Senin 20 Februari 2023.
Dalam sidang pemeriksaan saksi kali ini, anggota polisi Aiptu Janto Situmorang, kembali dihadirkan dan menjelaskan kronologi dirinya mengantarkan sabu ke bandar narkoba bernama Alex Bonpis dihadapan majelis hakim.
BACA JUGA:JPU Kasus Sambo Nimbrung di Sidang Teddy Minahasa, Hotman Paris Lempar Kata-kata Menohok Begini!
Saksi Janto mengaku dirinya minta oleh Kaposlek Kalibaru, Kompol Kasranto yang juga terdakwa dalam kasus ini, untuk mengantarkan sabu milik Jendral bintang dua ke bandar narkoba Alex Bonpis sebanyak dua kali.
Dalam sesi antar sabu yang pertama, Saksi Janto mengaku ditugaskan untuk antara sabu seberat 1 kilogram dari Kasranto untuk diserahkan ke bandar narkoba Kampung Bahari, Alex Bonpis.
Janto kemudian membawa uang Rp 500 juta hasil penjualan sabu tersebut dan uangnya diserahkan kembali ke terdakwa Kasranto pada tanggal 24 September 2022.
BACA JUGA:JPU Sebut Kompol Kasranto Jual 1 Kg Sabu Teddy Minahasa ke Alex Bonpis Seharga Rp 500 Juta
"24 September 2022, saya mendapakan sabu dari saudara Kasranto seberat 1 kilogram dan saya bawa ke Kampung Bahari kepada saudara Alex, Setelah sampai di Kampung Bahari, sabu tersebut saya serahkan ke saudara Alex dan saya membawa duit sebanyak Rp 500 juta," ujar Saksi Janto di hadapan majelis hakim dalam sidang kasus Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin 20 Februari 2023.
Janto mengaku dirinya juga diberi jatah uang tunai oleh Kasranto usai antar sabu ke Alex Bonpis
"Setelah transaksi tersebut selesai, saya kembali ke polsek dan menyerahkan uang kepada saudara Kasranto. Setelah uang saya serahkan ke beliau, saya mau keluar dari ruangannya, langsung diarahkan, 'To, ini buat kamu'," jelasnya.
BACA JUGA:Saksi Sebut Dody Sempat Datangi Rumah Teddy Minahasa dengan Bawa Amplop Besar
Kemudian sesi antar sabu yang kedua, Saksi Janto mengaku kembali antar sabu seberat 1 ons yang ditujukan ke anak buah Alex Bonpis.
Hasil penjualan sabu tersebut, Saksi Janto mengaku mendapatkan uang Rp.50 Juta yang juga kembali di serahkan ke terdakwa Kasranto pra tanggal 7 Oktober 2022.
"Selanjutnya di tanggal 7 Oktober saya kembali menyerahkan sabu seberat 1 ons kepada anak buahnya Pak Alex dengan harga Rp 50 juta dengan duit uang cash” ungkapnya.
Dihadapan majelis hakim jug Saksi Janto mengaku di tas sabu langsung terdakwa Kasranto depan pemadam kebakaran yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok.