"Tolong majelis, kami berhak tahu, hanya pengen tahu aja surat tugasnya apakah benar itu, sebagian saya lihat ini jaksa dari kasus Sambo," kata Hotman Paris di PN Jakbar pada Senin, 20 Februari 2023.
BACA JUGA:Pakai Dasar Rumusan Pasal 67 KUHAP, Kejagung Ajukan Banding atas Vonis Ferdy Sambo
"Kami hanya pengen tahu aja Pak, ini timnya dari mana, Kejaksaan Agung semua ini diterjunkan," sambungnya.
Kemudian atas pertanyaan itu, Majelis hakim bertanya apakah memang benar ada tim yang ditambah atau pergantian tim di pihak JPU.
Setelahnya penuntut umum menjelaskan soal aturan yang ada di dalam Pasal 1 angka 3 Undang-undang 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
"Kami semua yang hadir di muka persidangan saat ini adalah penuntut umum. Lebih lanjut pula di Pasal 2 nya, diatur bahwa jaksa itu satu yang tidak terpisahkan," terang Jaksa.