JAKARTA, DISWAY.ID - Irjen Teddy Minahasa yang terseret dugaan kasus peredaran narkotika akan segera ditentukan nasibnya dalam sidang kode etik.
Hal ini diperkuat dengan keterangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal nasib mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) tersebut yang mengatakan sidang etik terhadap Teddy Minahasa akan dilaksanakan.
Kapolri bocorkan jika Teddy Minahasa tidak akan terlepas dari sidang etik, namun ia tidak memberikan informasi secara detail.
“Ya Teddy Minahasa pun, tim dari komisi kode etik juga sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etiknya,” ujar Sigit , Selasa 21 Februari 2023.
BACA JUGA:Menpora Penasaran Sama Mobil Esemka, Langsung Meluncur ke IIMS 2023
Kapolri juga belum bisa pastikan tanggal pelaksanaan sidang etik karena masih akan diproses administrasi terlebih dahulu.
“Iya (pasti disidang etik). Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan,” jelasnya.
Diketahui, Jenderal bintang 2 tersebut diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba dengan memerintahkan anak buahnya untuk menukar barang bukti pengungkapan kasus jenis sabu dengan tawas.
Ada sejumlah polisi juga yang ikut terseret dalam kasus tersebut mulai dari Kapolres hingga Polsek.
BACA JUGA:Tidak Hilang, Irjen Krishna Murti Ungkap Keberadaan Dosen UII Ahmad Munasir
Teddy Minahasa dalam perkara tersebut didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hotman Paris jadi pengacara Teddy Minahasa
Hotman Paris Hutapea merasa bingung kenapa ada jaksa kasus Ferdy Sambo yang hadir menjadi penuntut umum di sidang Teddy Minahasa.
Awalnya Hotman Paris mengajukan pertanyaan, apakah ada pergantian tim di pihak penuntut umum dalam sidang tersebut.
Hotman membuat pengakuan bahwa ia mendengar adanya pergantian jaksa-jaksa yang diturunkan dari pihak Kejaksaan Agung.