Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim, LPSK: Ada Potensi Ancaman

Selasa 28-02-2023,12:00 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Derry Sutardi

BACA JUGA:Sri Mulyani Bubarkan Klub Moge Pegawai Pajak, Motor Harley Davidson Langsung Banyak Dijual Online, Harganya Ada Capai Rp 2,1 Miliar

Rika mengatakan dalam hal ini pihaknya juga telah berkoordinasi dengan para penegak hukum. 

"Kita akan selalu Akomodir rekomendasi LPSK karena ini bagian dari kerjasama koordinasi kami dengan LPSK dan para penegak hukum," ujar dia. 

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Bharada E pidana kurungan 1 tahun dan enam bulan penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara. Majelis hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.

Kategori :