JAKARTA, DISWAY.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan alasan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E akhirnya dititipkan ke Rutan Bareskrim selama menjalani masa pidananya.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengatakan hal itu karena didasari pada faktor keamanan untuk Bharada E.
Dalam hal ini, kata Susi, pihaknya meminimalisir resiko adanya ancaman.
BACA JUGA:Bharada Richard Eliezer Mendadak Dipulangkan Lagi ke Rutan Bareskrim, LPSK Beberkan Hak Khusus
"Lebih aman dan lebih mudah memberikan perlindungan di lokasi yang lebh kecil dan penghuni lebih terbatas daripada di lokasi yang lebih luas dan penghuni lebih banyak," kata Susi saat dikonfirmasi, Selasa, 28 Februari 2023.
Susi menjelaskan potensi kejahatan kemungkinan bisa terjadi. Oleh karena itu, pihak LPSK mencegah potensi ancaman tersebut.
"Potensi itu kan blm terjadi ya. Bisa saja ada yang dendam, Kita jg gak tau," ungkapnya.
Kendati demikian, Susi memastikan hingga saat ini belum ada ancaman yang nyata terhadap Bharada E.
"Sejauh ini blm ada ancaman nyata. Makanya kami antisipasi, Lebih baik mencegah," ungkapnya.
BACA JUGA:Bharada Richard Eliezer Mendadak Dipulangkan Lagi ke Rutan Bareskrim, LPSK Beberkan Hak Khusus
Oleh karena itu, Susi menjelaskan secara teknis pihaknya akan menjaga Bharada E dengan 24 jam.
"Tiap hari kami lindungi selama 24 jam," tutupnya.
Sebelumnya, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan keputusan penempatan Bharada E di Rutan Bareskrim berdasarkan koordinasi, rekomendasi bersama LPSK dengan melihat keamanan dan keselamatan.
"Berdasarkan koordinasi, kerjasama dan rekomendasi LPSK, dengan pertimbangan keamanan, dan keselamatan, Bharada E selanjutnya per hari ini berubah dari tahanan menjadi narapidana, berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan Richard eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan bareskrim dengam pertimbangan keamanan," kata Rika di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Senin, 27 Februari 2023.
"Eksekusinya pada malam hari ini. Jadi statusnya yang bersangkutan adalah warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba, ditempatkan, dititipkan di Rutan Bareskrim," sambungnya.