Bharada Richard Eliezer Mendadak Dipulangkan Lagi ke Rutan Bareskrim, LPSK Beberkan Hak Khusus

Bharada Richard Eliezer Mendadak Dipulangkan Lagi ke Rutan Bareskrim, LPSK Beberkan Hak Khusus

Bharada E sidang etik-Dok Humas Polri-

JAKARTA, DISWAY.ID - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mendadak dipulangkan ke rutan Bareskrim Polri.

Padahal sebelumnya, Bharada E sudah dipindahkan ke Lapas Salemba untuk dilakukan penahanan.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias baut pernyataan terkait pemulangan Bharada E.

Menurutnya, Bharada E berperan sebagai Justice Collaborator punya hak penahanan yang terpisah.

BACA JUGA:Marcus Rashford Disebut Bukan Striker, Alex Ferguson: MU Masih Butuh Striker

“Richard sebagai Justice Collaborator, punya hak untuk dipisah ya baik itu tahanannya maupun pelaksanaan menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan,” ujar Susi, dilansir dari PMJ NEWS, 28 Februari 2023.

Jadi berdasarkan rekomendasi dari LPSK, akhirnya Bharada E dititipkan lagi di Bareskrim Polri.

“Kami pilihlah Rutan Bareskrim, yang kami juga kerja sama dengan Bareskrim selama ini menjaga keamanan sehingga kami memutuskan, tentu saja ini juga ini ya dengan Richard keputusannya berkaitan dengan penempatan tersebut sehingga di Rutan Bares,” jelasnya.

Sebelumnya Bharada E sudah resmi dieksekusi ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Cabut Laporan Terhadap Ketua KPU, Begini Pengakuan Lembaga Pemantau Pemilu Prodewa

"Senin 27 Februari 2023 sekitar pukul 14:00 WIB, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah berkekuatan hukum tetap atas nama Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan vonis 1 tahun 6 bulan, dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin, 27 Februari 2023.

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. 

"Eksekusi dilakukan setelah berkoordinasi dan melengkapi berkas administrasi dalam rangka menempatkan Terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Lembaga Pemasyarakatan Salemba yang beralamat di Jalan Percetakan Negara Nomor 88A, Cempaka Putih, Jakarta Pusat," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: