"Dibenarkan tulisan tangan dari saksi, benar ya," jawab Hakim.
Teddy kemudian memjnta sedikit waktu kepada majelis Hakim untuk merespons keberatan yang disampaikan kedua terdakwa atas kesaksiannya.
BACA JUGA:Mencengangkan! Linda Pudjiastuti Klaim Istri Siri Teddy Minahasa: Tiap Hari Tidur Berdua di Kapal
Dalam penjelasannya, Teddy mengatakan surat itu dikirimkan kepada Dody atas permintaan istri Dody itu sendiri.
Kepada Majelis Hakim, Teddy juga mengaku memiliki bukti percakapan WhatsApp istrinya dengan istri Dody.
"Pertama, nota saya dalam disposisi itu, justru datang dari istrinya Dody yang minta tolong kepada saya. Ini chat istri saya dengan istrinya Dody ada," ujarnya.
Teddy juga mengaku surat itu bukan tertuliskan sebuah perintah seperti yang disebut Dody, namun justru Teddy ingin membantu Dody lewat surat tersebut.
BACA JUGA:Begini Reaksi Teddy Minahasa Saat Linda Mengaku Sebagai Istri Sirihnya di Persidangan
"Jadi itu justru saya ingin membantu saudara Dody bukan ngajak konspirasi seperti yang terjadi sekarang," jelasnya.
Dalam bacaan dakwaan JPU, Teddy Minahasa menugaskan AKBP Dody mengambil sabu barang bukti hasil pengungkapan, kemudian diminta untuk ditukar dengan tawas.
AKBP Dody Prawiranegara sempat menolak permintaan Teddy untuk menukar sabu tersebut dengan tawas.
Namun karena Teddy yang merupakan Kapolda Sumatera Barat, Dody akhirnya mengiyakan.
BACA JUGA:Linda Akui Istri Siri Teddy Minahasa, Kami Tidur Sekamar di Kapal
AKBP Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda, yang selanjutnya Linda berikan kepada Kompol Kasranto, untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba kampung Bahari yang bernama Alex Bonpis.
Dalam kasus ini, ada 11 orang yang sudah berstatus terdakwa dan dan menjalani persidangan yakni Teddy Minahasa Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para terdakwa yang terlibat melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.