Lewat Sepucuk Surat, Tom Lembong Beberkan Kronologi Dirinya Menjadi Tersangka Impor Gula

Lewat Sepucuk Surat, Tom Lembong Beberkan Kronologi Dirinya Menjadi Tersangka Impor Gula

Surat yang ditulis oleh Tersangka Kasus Impor Gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang menceritakan kronologi dirinya ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong membeberkan kronologi dirinya ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus impor gula.

Kronologi itu ditulis oleh Tom Lembong dari balik jeruji dan diberikan oleh pengacaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Hakim Izinkan Tom Lembong Beri Keterangan secara Online di Sidang Praperadilan

BACA JUGA:Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta PN Jaksel Gugurkan Status Tersangkanya

Dalam ceritanya, Tom mengaku dipanggil empat kali oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelum dijadikan tersangka. Semuanya berlangsung pada Oktober 2024.

“Saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk beri keterangan, saya tidak meminta untuk didampingi penasihat hukum (ph) saya pada 4 kali kesempatan tersebut,” kata Tom dalam suratnya pada Rabu, 20 November 2024.

Tom mengaku tidak mencurigai apa pun dalam pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, pada pemeriksaan keempat, 29 Oktober 2024, dia selesai diperiksa pada 16.00. 

Dia mengaku saat itu ia didiamkan oleh penyidik selama 3 jam dalam ruangan tanpa alat komunikasi. Dia menyebut, hanya satu hingga dua kali keluar ruangan untuk memeriksa ponselnya.

BACA JUGA:Jaksa Agung Tegaskan Penanganan Kasus Korupsi yang Jerat Tom Lembong Tak Bermuatan Politis

BACA JUGA:Rapat Kerja Bareng Komisi III DPR RI, Jaksa Agung Dicecar Soal Kasus Tom Lembong

Saat itu, kata Tom Lembong, dia masih diminta untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus ini. Sebelum ditetapkan jadi tersangka secara tiba-tiba.

"Tiba-tiba, sekitar jam 7:00 PM WIB, pemeriksa meminta saya kembali ke ruangan pemeriksaan. Pemeriksa langsung memberitahukan saya bahwa "'atas bukti pemeriksaan, dan atas keputusan rapat pimpinan", kejaksaan (a) menetapkan saya sebagai tersangka, (b) memutuskan saya segera ditahan," ucapnya.

“Tentunya saya lumayan syok, karena dengan setiap kesaksian yang telah saya berikan, saya semakin yakin bahwa saya tidak berbuat kesalahan,” lanjutnya.

BACA JUGA:Surat Tom Lembong dari Penjara Diserbu Netizen: Usut Hingga Presiden

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads