Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta PN Jaksel Gugurkan Status Tersangkanya

Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta PN Jaksel Gugurkan Status Tersangkanya

Sidang Praperadilan, Tom Lembong Minta Status Tersangkanya Digugurkan-disway.id/anisha aprilia-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penetapan Tersangka yang diterbitkan oleh termohon terhadap pemohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024 Tertanggal 29 Oktober 2024 adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum," kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam amar gugatannya di PN Jakarta Selatan, Senin, 18 November 2024.

BACA JUGA:Paslon Dilaporkan ke Bawaslu Soal Dugaan Aliran Dana Judi Online, Formasi: Panggil dan Periksa!

BACA JUGA:Kronologi Kebakaran 15 Rumah di Kebon Jeruk Minggu Malam, Seorang Damkar Sampai Terluka

Lebih lanjut, Ari beralasan bahwa permintaan itu diajukan karena menurutnya Kejagung telah bersikap sewenang-wenang dalam penahanan Tom Lembong.

"Bahwa alasan pokok diajukan praperadilan ini didasarkan pada terjadinya kesewenang-wenangan, abuse of power dan pelayanan hukum acara pidana yang dilakukan termohon dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Thomas Trikasih Lembong yang dalam hal ini disebut pemohon," ujar Ari.

Selain itu, ia menilai tak ada alat bukti yang cukup dalam menjerat Tom Lembong sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP," ujarnya.

Atas dasar itu, Ari meminta kepada Hakim PN Jaksel agar membatalkan status tersangka kliennya dan membebaskannya dari tahanan.

BACA JUGA:PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tom Lembong, Pengacara Minta Terdakwa Dihadirkan!

BACA JUGA:Dompet Dhuafa dan Bina Trubus Swadaya Hadirkan FGD Ke-4: Budaya Kuatkan Pemberdayaan dan Kepemimpinan Profetik Pada Masyarakat

"Menetapkan dan memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon atas nama Thomas Trikasih Lembong dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," imbuh Ari.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads