JAKARTA, DISWAY.ID - Kabar kenaikan gaji PNS golongan 1a hingga 4c naik 7 persen di 2023 kian muncul dipermukaan.
Bahkan, isu soal kenaikan itu bukan hanya gaji, melainkan juga pada tunjangan PNS.
Hal ini bagaimana angin segar yang telah dinantikan para PNS selama beberapa tahun.
Benarkah kabar tersebut? cek faktanya!
Kabar soal kenaikan gaji PNS itu berhembus sejak tahun lalu, yang menyebutkan bahwa akan ada kenaikan gaji dan tunjangan PNS di tahun 2023 sebesar 7 persen.
BACA JUGA:ASDP Sebut Penumpang Wajib Beli Tiket Mudik 2023 Penyebrangan Kapal Ferry Secara Online
Kenaikan gaji PNS itu disebut sejalan dengan naiknya sejumlah anggaran belanja yang diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Kendati begitu, perlu dicek faktanya apakah benar akan ada kenaikan gaji PNS 2023?
Jawabannya adalah tidak! Sebab Pemerintah sendiri hingga saat ini belum secara resmi mengumumkan keputusan tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas tidak memberikan komentar banyak saat ditanya terkait kenaikan gaji PNS sebesar 7 persen di tahun 2023 ini.
Abdullah Azwar Anas memastikan jika kenaikan gaji PNS sejauh itu hingga saat ini belum dibahas.
Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2023 (UU APBN 2023), tidak ditemukan wacana terhadap kenaikan gaji PNS 2023.
Berdasarkan UU APBN 2023, belanja negara direncanakan senilai Rp 3.061,2 triliun yang akan dialokasikan lewat belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.246,5 triliun, dan transfer ke daerah serta dana desa berjumlah Rp 814,7 triliun.