Ini Dia 5 Cara Cek Pajak Kendaraan di Jakarta, Awas Jangan Sampai Bingung

Kamis 02-03-2023,13:13 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Dimas

Isi formulir yang berada pada halaman tersebut (Nomor Polisi, Warna TNKB) Masukan NIK pemilik kendaraan (opsional) 

Klik “I’m not a robot” atau "Saya bukan robot" di bagian bawahnya Lalu klik “Cari” 

Tunggu akan muncul info dan besaran nominal yang harus Anda bayar. Tersaji juga info kendaraan seperti; Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin. 

Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.

BACA JUGA:Sri Mulyani Bubarkan Klub Moge Pegawai Pajak, Motor Harley Davidson Langsung Banyak Dijual Online, Harganya Ada Capai Rp 2,1 Miliar

3. Aplikasi JAKI


Cara cek kendaraan di Jakarta via JAKI-Foto/Tangkapan Layar/Dwi-

Unduh aplikasi JAKI di App Store atau Google Play Store. 

Lakukan pendaftaran untuk memperoleh akun profil di JAKI dengan email. 

Setelah terdaftar, lakukan login di aplikasi JAKI 

Pilih menu “Jakpenda” 

Pilih menu “Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)” 

Masukkan nomor polisi kendaraan Anda - Klik “Cek Pajak” Kemudian akan muncul informasi detail tentang kendaraan, riwayat PKB pokok terakhir, rincian pajak, hingga total tagihan pajak kendaraan bermotor yang harus Anda bayar.

BACA JUGA:Wow! Intip Harga Harley-Davidson Pasca Sri Mulyani Soroti Komunitas Moge Pejabat Pajak Suryo Utomo: Ada Sportster 48 Hingga Ultra Limited 2020

4. Aplikasi Cek RANMOR Jakarta


Cara cek pajak kendaraan via aplikasi Ranmor DKI Jakarta-Foto/Tangkapan Layar/Dwi-

Kategori :