Ini Dia 5 Cara Cek Pajak Kendaraan di Jakarta, Awas Jangan Sampai Bingung

Kamis 02-03-2023,13:13 WIB
Reporter : Subroto Dwi Nugroho
Editor : Dimas

Unduh aplikasi Cek Ranmor DKI Jakarta. 

Buka aplikasi tersebut dan login dengan akun email Google. 

Masukkan nomor polisi kendaraan. Klik “Cari” aplikasi akan menampilkan informasi detail tentang kendaraan, riwayat PKB pokok terakhir, dan rincian pajaknya.

BACA JUGA:Sri Mulyani 'Sentil' Komunitas Moge Pegawai Pajak, Klub Motor BlastingRijd Dipaksa Bubar: Cederai Kepercayaan!

5. Via SMS 

Cek pajak kendaraan melalui SMS Gateway untuk saat ini hanya bisa dilakukan untuk kendaraan dengan kode plat B, D, E, F, T dan Z. Adapun cara mengeceknya sebagai berikut:

Kirim pesan dengan format info (spasi) kode plat kendaraan /nomor polisi/kode seri plat kendaraan (spasi) warna plat kendaraan. 

Tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar. 

Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan melalui transfer rekening dengan memasukan kode bayar tersebut.

BACA JUGA:Dirjen Pajak Kendarai Moge Viral, Sri Mulyani Minta Suryo Utomo Klarifikasi dan Bubarkan Klub Moge Ditjen Pajak

Berikut format sms yang digunakan untuk mengecek tarif pajak kendaraan : 

Contoh: Info B/0000/XX Merah 

Kirim ke nomor 0800 1000 111

Demikian informasi cara cek pajak kendaraan DKI Jakarta yang dapat dilakukan hanya menggunakan ponsel.

Semoga bermanfaat!!*

Kategori :